Bandingkanlah kekuatan hukum mengikat antara Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden.
keputusan (beschikking) selalu bersifat individual, konkrit dan sah ketika dibuat (enmahlig). Pada saat yang sama, aturan (regels) selalu bersifat umum, abstrak, dan selalu valid (permanen).
Jadi, keputusan presiden ( keppres ) berbeda dengan keputusan presiden ( perpres ). Keputusan presiden adalah norma hukum yang konkret, individual, dan siap pakai (contoh: Keputusan Presiden No. 6/M 2000 Ir. Cacuk Sudarijanto sebagai Presiden Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Keputusan presiden adalah undang-undang yang bersifat abstrak, umum, dan berkelanjutan (misalnya: Keputusan Presiden No. 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Angkutan Jalan). Kecuali Keputusan Presiden yang masih berlaku yang mengatur hal-hal umum, misalnya B. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, yang kemudian berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang-Undang (“UU 12/2011”), harus menjadi Keputusan Presiden diartikan sebagai perintah.
Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 100 UU 12/2011 yang berbunyi:
Setiap Keputusan Presiden, Keputusan Departemen, Keputusan Gubernur, Keputusan Gubernur/Walikota, atau keputusan resmi lainnya dalam pengertian Pasal 97 yang bersifat mengatur yang berlaku sebelum diundangkannya Undang-undang ini, harus ditafsirkan sebagai Peraturan jadi selama tidak sesuai UU bertabrakan.
Dengan demikian, perintah eksekutif berbeda dari perintah eksekutif di mana perintah eksekutif bersifat spesifik, individual, dan unik, sedangkan perintah eksekutif bersifat abstrak, umum, dan berkelanjutan. Ketika keputusan presiden mengatur hal-hal umum, itu harus dipahami sebagai perintah.
Mengenai kekuatan hukum dan pelaksanaan Perpres tersebut, kembali lagi pada materi yang disampaikan dalam Perpres tersebut. Jika keputusan presiden bersifat khusus, perorangan setelah selesai, maka isi keputusan presiden hanya berlaku dan mengikat bagi beberapa orang atau badan yang disebutkan dalam keputusan presiden dan apa yang diatur di dalamnya. Sebaliknya, jika perintah eksekutif itu isinya abstrak, bersifat umum dan berlanjut, maka perintah eksekutif itu berlaku untuk semua orang dan tetap berlaku sampai dengan perintah eksekutif itu dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru.
Dengan demikian, keppres berbeda dengan keppres karena sifat keppres bersifat konkret, individual, dan unik, sedangkan keppres bersifat abstrak, umum, dan berlanjut. Isi keputusan presiden berlaku untuk orang atau pihak tertentu yang disebutkan dalam keputusan presiden, sedangkan isi keputusan presiden berlaku untuk masyarakat umum. Kecuali jika perintah eksekutif itu sama substansinya dengan perintah eksekutif, penerapannya sama dengan perintah eksekutif.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
2. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan;
3. Keputusan Presiden Nomor 6/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan Ir. Cacuk Sudarijanto sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
4. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
Terkait dengan Pertanyaan dan saran bisa melalui coment di bawah..
Tidak ada komentar