Apakah pertimbangan majelis hakim dalam putusan PTUN Semarang No. 049/G/2015/PTUN.Smg, yang menyatakan “tidak ditemukan adanya pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)” sudah tepat? Berikan argumentasi anda. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Apakah pertimbangan majelis hakim dalam putusan PTUN Semarang No. 049/G/2015/PTUN.Smg, yang menyatakan “tidak ditemukan adanya pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)” sudah tepat? Berikan argumentasi anda.


Apakah pertimbangan majelis hakim dalam putusan PTUN Semarang No. 049/G/2015/PTUN.Smg, yang menyatakan “tidak ditemukan adanya pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)” sudah tepat? Berikan argumentasi anda.


MAJALAHKRIPTANTUS.COM--Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menjadi komponen negara yang turut serta ikut campur dalam ketersediaan listrik dalam skala nasional. Guna menjamin ketersediaan ketenagalistrikan nasional ini maka dibutuhkanlah pembangkit - pembangkit tenaga listrik yang dapat bekerja sebagai pemasok listrik dalam skala besar, salah satunya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Di Kabupaten Batang, terdapat proyek PLTU Batang berkapasitas 2x1000 Mega Watt yang diklaim sebagai PLTU terbesar di Asia Tenggara itu dibangun oleh tiga perusahaan besar, yakni :

J. Power, Adaro Power dan Itochu Corp yang membentuk konsorsium bernama PT Bhimasena. PLTU Batang akan menjadi megaproyek strategis nasional untuk memenuhi pasokan kebutuhan listrik Jawa-Bali karena pemerintah mengejar pasokan listrik 10.000 MW untuk 35% warga Indonesia yang belum berlistrik. 5

Lima desa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah akan terkena proyek ini. Kelimanya adalah Desa Karanggeneng, Roban, Ujung Negoro, Wonorekso dan Ponowareng. Megaproyek ini akan melahap lahan seluas 370 hingga 700 hektar, memangsa lahan tanah produktif, sawah beririgasi teknis seluas 124,5 hektar dan perkebunan melati 20 hektar, sawah tadah hujan seluas 152 ha, dan kawasan konservasi laut daerah dari Ujungnegoro - Roban yang juga tempat menanam terumbu karang. Mengingat terlibatnya kepentingan umum dalam pembangunan PLTU, maka dibutuhkan suatu instrumen sebagai sarana yuridis untuk melaksanakan pembangunan tersebut. Sarana yuridis yang dimaksud adalah suatu keputusan dari pemerintah selaku penyelenggara administrasi negara kepada pelaksana pembangunan tersebut. Adapun pembangunan PLTU Batang telah memiliki berbagai keputusan berupa perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah diantaranya Izin Prinsip PMA dari BKPM, Izin Lokasi dari Pemerintah Kabupaten Batang,Izin Lingkungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Izin Mendirikan Bangunan dan Izin HO untuk blok 140 ha. Terus pelajari pertimbangan majelis hakim dalam putusan PTUN Semarang No. 049/G/2015/PTUN.Smg, yang menyatakan “tidak ditemukan adanya pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)". (Putusan tersebut berkaitan dengan kasus PLTU Batang, yang mana dalam sengketa tersebut yang menjadi objek gugatan adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 590/35 Tahun 2015 tentang penunjukan Unit Induk Pembangunan VIII PT. PLN (Persero) untuk melakukan pembebasan tanah menggunakan Undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum).
Menurut AUPB, terdapat 13 Asas :

1. Asas Kepastian Hukum
2. Asas Kepemtingan Umum
3. Asas Keterbukaan
4. Asas Kemanfaatan
5. Asas Ketidakberpihakan
6. Asas Kecermatan
7. Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang
8. Asas Pelayanan yang Baik
9. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
10. Asas Akuntabilitas
11. Asas Proporsionalitas
12. Asas Profesionalitas
13. Asas Keadilan

Dalam kutipan berita, disebutkan bahwa Judianto merasa bahwa SK yg diterbitkan tidak memenuhi asas keterbukaan.

"Asas keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam 6 (enam) undang - undang tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan haknya guna memperoleh data/informasi (keterangan) yang benar, lengkap dan akurat (dapat dipercaya kebenarannya) tentang kegiatan dan hasil-hasil yang dicapai oleh pemerintah. Prinsip ini menuntut kejujuran aparatur dalam memberikan keterangan dan tanpa pilih kasih.

Namun demikian harus juga diperhatikan secara bijak yang berkenaan dengan hak asasi pribadi, golongan dan juga rahasia negara. Prinsip keterbukaan ditekankan pada pemberian kesempatan memperoleh informasi kepada pihak - pihak terkait mengenai proses dan hasil-hasil kegiatannya."

Dari penjelasan mengenai Asas Keterbukaan di atas, menurut saya penerbitan SK tersebut belum tentu melanggar asas keterbukaan. Memang hanya ada 1 dari 27 orang pemilik lahan yang hadir dalam sosialisasi. Pasalnya, jika setelah sosialisasi dibuat peyebaran informasi yang dapat diakses oleh 26 orang sisanya, maka SK tersebut tidak melanggar asas keterbukaan.

Sebaliknya, jika 26 orang pemilik lahan sisanya tersebut dihalangi aksesnya dalam mendapat informasi, maka SK tersebut melanggar asas keterbukaan.

Terkait dengan Pertanyaan dan saran bisa melalui coment di bawah..

RED-WHW

Tidak ada komentar