Apa yang melatari belakang munculnya negara hukum formal dan mengapa Negara hukum formal juga harus diganti Negara hukum materiil. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Apa yang melatari belakang munculnya negara hukum formal dan mengapa Negara hukum formal juga harus diganti Negara hukum materiil.


MAJALAHKRIPTANTUS.COM--
Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, sumber hukum sebenarnya berasal dari “dasar hukum”, “landasan hukum”, ataupun “payung hukum”. Dasar hukum atau landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum. Masih bersumber dari buku yang sama, perkataan sumber hukum adalah lebih menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal-muasal suatu nilai atau norma tertentu. Munculnya negara hukum formal dapat dijelaskan melalui beberapa latar belakang berikut:

  1. Keinginan untuk Menjamin Keadilan: Negara hukum formal muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan keadilan yang merata di masyarakat. Dengan adanya aturan hukum yang jelas dan berlaku untuk semua orang, diharapkan setiap individu dapat diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum.
  2. Pengendalian Kekuasaan: Negara hukum formal juga muncul sebagai mekanisme untuk mengendalikan dan membatasi kekuasaan pemerintah. Dengan adanya aturan hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan menetapkan batasan kekuasaannya, diharapkan akan tercipta perlindungan terhadap hak-hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan.
  3. Keamanan dan Stabilitas: Negara hukum formal juga berperan dalam menciptakan keamanan dan stabilitas dalam masyarakat. Dengan menegakkan aturan hukum yang konsisten dan dapat diprediksi, individu dan perusahaan dapat merencanakan kehidupan dan aktivitas mereka dengan lebih baik, sehingga mendorong investasi, perdagangan, dan perkembangan sosial-ekonomi yang lebih stabil.

Namun, beberapa argumen telah diajukan untuk menggantikan negara hukum formal dengan negara hukum materiil, yang menempatkan penekanan lebih pada substansi hukum daripada hanya pada formalitas hukum. Alasan-alasan yang mendukung perubahan ini antara lain:

  1. Kritik terhadap Ketimpangan Sosial: Negara hukum formal sering dikritik karena gagal mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi yang ada di masyarakat. Negara hukum materiil menekankan perlunya memastikan keadilan substansial dan mengurangi ketimpangan dengan memperhatikan distribusi kekayaan dan kesempatan yang lebih merata.
  2. Penekanan pada Hak Asasi Manusia: Negara hukum materiil menganggap hak asasi manusia sebagai fokus utama, dan memandang bahwa aturan hukum harus digunakan untuk melindungi hak-hak dasar individu, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, dan martabat manusia.
  3. Mengatasi Ketidakadilan Struktural: Negara hukum materiil berusaha untuk mengatasi ketidakadilan struktural dalam masyarakat dengan mengakui dan menangani akar penyebabnya. Ini melibatkan intervensi pemerintah untuk mengubah kebijakan ekonomi, sosial, dan politik yang dapat menyebabkan ketimpangan dan ketidakadilan. Perubahan dari negara hukum formal ke negara hukum materiil mencerminkan upaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif, adil, dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
RED-WHW

Tidak ada komentar