TKI Asal Desa Sukamulya Diduga Korban Human Trafficking - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

TKI Asal Desa Sukamulya Diduga Korban Human Trafficking

Karawang, Majalahkriptantus.com
Perdagangan manusia atau istilah Human Trafficking merupakan sebuah kejahatan yang sangat sulit diberantas dan disebut-sebut oleh masyarakat internasional sebagai bentuk perbudakan masa kini dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kejahatan ini terus menerus berkembang secara nasional maupun internasional.

Seperti yang terjadi pada seorang perempuan Rokayah alias Oyah beralamat di Dusun Pasir Kukun Desa Sukamulya Kecamatan  Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang JABAR. Baru baru ini terendus dari mantan suaminya inisila A alias K, diduga korban praktik  Human Trafficking oleh oknum Agen penyalur TKI wilayah Tempuran inisial OG.
Senin 4 April 2023.

Kepada awak media, mantan suami Oyah inisial A/K mengatakan," mantan istri saya , dua hari yang lalu, memberitahukan kepada saya telpon, melalui Whatsapp, ingin di pulangkan ke Indonesia, karena Oyah di tempatkan di Negara Suriah, yang sedang perang, tutur A/K. 4/4/2023.

Kemudian A alias K, melanjutkan," tolong saya pulangkan ke indo dan minta pertanggung jawaban sponsor OG untuk mengusahakan saya pulang",  ucap A/ K, menirunkan ucapan Oyah.

Dituturkan oleh A/ K, bahwa Oyah mantan istrinya, sudah dua tahun bekerja di luar negeri tanpa kabar apalagi mengirim uang untuk keluarganya. Awal bekerja di Abudabi, lalu di pindahkan oleh Agen di sana ke Suriyah, sudah sembilan bulan ini.

Padahal sudah jelas dalam Pasal 73 Undang Undang No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, berbunyi :
Kepulangan TKI terjadi karena:
berakhirnya masa perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir, terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan, mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan pekerjaannya lagi, meninggal dunia di negara tujuan;
cuti, atau dideportasi oleh pemerintah setempat.

Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri :
(1) Dalam situasi khusus, perlindungan TKI dapat juga diberikan dalam bentuk evakuasi.
(2) Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. terjadi bencana alam, wabah penyakit, perang;
b. pendeportasian besar-besaran; dan
c. negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI.
(3) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan ke negara terdekat yang dianggap aman atau dipulangkan ke Indonesia.
(4) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional maupun internasional.

Sampai berita  ini diterbitkan, pihak sponsor inisial OG asal Tempuran belum bisa mengklarifikasi terkait hal di atas, karena didatangi oleh awak media tidak ada di tempat. ( TIM )

Tidak ada komentar