Sekber wartawan Indonesia DPD Karawang Mengecam Pemdes Wilayah Kecamatan Pakisjaya Biaya PTSL Hingga 3 Juta.
Karawang-Majalahkriptantus.com.Sekber wartawan Indonesia DPD Karawang mengecam ulah pemerintah Desa, dalam program PTSL,menentukan biaya sertifikasi kepada warga diluar ketentuan pemerintah sebesar Rp.1,5 Juta Rupiah (Satu juta lima ratus ribu) hingga 3 juta rupiah per bidang, hal tersebut memicu opini publik.
Program PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum, perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara.
Program tersebut jelas dan terbaca dalam Peraturan Menteri No12 tahun 2017 tentang PTSL, Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL atau dengan istilah sertipikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas pemilikan tanah masyarakat, diduga dijadikan ajang pungli.
Berdasarkan Surat Keputusan BersamaTiga Menteri ( Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT ),batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp.150 ribu sampai 450 ribu.
Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp.150 000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah),biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemerintah Desa,dalam persiapan penyelenggaraan PTSL, meliputi penyiapan dokumen,pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas.
Akan tetapi diwilayah Kecamatan Pakisjaya
tepatnya Desa Telukjaya,biaya PTSL di luar
SKB 3 Menteri hingga mencapai Rp.3 juta per bidang. Kata Tawij SWI.29 April.
Keterangan yang dihimpun dari masyarakat setempat,ternyata pelaksanaan PTSL yang terjadi di desa Telukjaya,warga dikenakan biaya 1,5 hingga 3 Juta rupiah,bukan hanya satu orang saja.
Keterangan yang didapat dari RN, bahwa dirinya telah membayar untuk biaya PTSL sebesar Rp.3 juta kepada oknum Pemdes tanpa tanda terima atau kwitansi.Ujarnya
Hal senada juga dikatakan oleh warga lain dalam satu Desa, dirinya juga sama telah memberikan uangnya,untuk biaya PTSL Rp. 1,5 juta kepada pihak Pemdes oknum yang sama,juga tidak diberi kwitansi bukti serah terima uang.SA.
Biaya diluar ketentuan pemerintah, menurut pihak SWI diduga merupakan pungutan liar (Pungli), termasuk korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Tegas Tawij
Oknum pemerintah desa Telukjaya, diduga mencari duit dengan cara kotor, merugikan masyarakat dan menabrak peraturan yang ditetapkan pemerintah. Imbuhnya
Dugaan permainan kotor oknum desa yang
mematok biaya PTSL diluar ketentuan SKB tiga menteri,patut diduga telah melakukan
Maladministrasi, merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukumdan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
Dalam pelaksanaan program PTSL, wilayah desa Telukjaya diduga,adaberbagai macam penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian, pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan,dan lainnya.ungkapnya
Agar narasi liar tidak berkembang hukum tajam kebawah tumpul keatas,diminta para pihak Kejaksaan dan Polri melakukantugas pungsi, mengungkap secara profesional dan tegak lurus. Tutup Tawij mengakhiri.
29/4-2023. (Team)
Tidak ada komentar