Resedivis Narkoba Kembali Di Tangkap
Labuhanbatu, Majalah Kriptantus.Com-Kolaborasi personil intel kodim 0209/LB dan sat narkoba polres labuhanbatu berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu
di Dsn. Tanjung Makmur, Ds. Tanjung Harapan, Kec. Pangkatan, Kab.Labuhanbatu.(05/04/23)
Penangkapan terhadap KAL alias Kamal dilakukan personil gabungan intel kodim 0209/lb dan satres narkoba labuhan batu berawal informasi dari masyarakat kepada personil kodim 0209/lb.
Koordinasi antara personil intel kodim 0209/LB dan petugas satres narkoba polres labuhanbatu dilakukan untuk penyelidikan terkait maraknya peredaran Narkotika Jenis sabu di Dsn. Tanjung Makmur, Ds. Tanjung Harapan, Kec. Pangkatan, Kab.Labuhanbatu.
Tepatnya rabu tanggal 05 April 2023, Sekira Pukul 13.05 Wib, di Dsn. Tanjung Makmur, Ds. Tanjung Harapan, Kec. Pangkatan, Kab.Labuhanbatu, personil Gabungan berhasil mengamankan diduga pelaku atau Bandar Narkotika Jenis Sabu inisial KAL Alias Kamal berikut barang bukti berupa : 4 (empat) buah plastic klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,7 gram brutto, 1 (satu ) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirek, uang tunai sejumlah Rp. 1.630.000 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)., 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) buah tas warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo.
Kini KAL Alias Kamal mendekam dalam sel tahanan sat narkoba polres labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
KAL Alias Kamal merupakan residivis tahun 2019 yang pernah di hukum penjara, mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya.
Selanjutnya Personil Satres Narkoba melakukan gelar perkara dengan mengundang pengawas Internal dan pihak Kodim 0209/Lb di Ruangan Gelar Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan kesimpulan bahwa terhadap pelaku KAL Alias Kamal, sesuai pasal 184 KUHAP telah cukup bukti Melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan berkas perkara kirim ke Jaksa Penuntut Umum.
KAL Alias Kamal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .
-ET
Tidak ada komentar