Masih berlanjut mencari keadilan terkait hutang piutang, kuasa insidentil penggugat Laporkan tergugat ke Polsek Ciparay. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Masih berlanjut mencari keadilan terkait hutang piutang, kuasa insidentil penggugat Laporkan tergugat ke Polsek Ciparay.


MAJALAHKRIPTANTUS.COM, Bandung - Upaya mencari keadilan dalam perkara kasus perdata terkait hutang-piutang yang  masih mengambang hingga kini dan masih terus berlanjut serta belum menemukan titik terang.  Diketahui sebelumnya kasus terkait hutang piutang telah diketok palu dan dimenangkan oleh penggugat pada 27 maret 2023 lalu yang kemudian dilengkapi dengan salinan surat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) dalam isi Salinan putusan tersebut menyatakan bahwa penggugat menang dan tergugat kalah.

Delapan hari setelah putusan sidang yang menyatakan bahwa tergugat dinyatakan bahwa diharuskan menggati seluruhnya senilai 70 juta kepada penggugat, keluarkan surat salinan putusan yang kemudian pada hari itu juga G Limbong mendatangi tergugat Asep Sodikin dirumahnya untuk Restorative Justicie. Dalam pertemuan tersebut G Limbong mempertanyakan terkait dengan apa harus dibayar, cash atau berupa barang, namun Asep sodikin yang diwakilkan oleh kuasanya mengatakan "kami akan mengajukan keberatan atas putusan persidangan yang menyatakan harus mengganti keseluruhan, dan kami akan datang kembali ke pengadilan untuk ajukan permohonan" ucap Kuasa Asep Sodikin. 

Padahal didalam surat putusan sudah dijelaskan bahwa batas akhir tergugat mengajukan permohonan keberatan maksimal selama tujuh hari,  diluar itu maka otomatis dinyatakan tidak ada upaya hukum lain, hingga pada akhirnya tergugat kembali mendatangi penggugat di rumahnya setelah kembalinya dari pengadilan dengan mengatakan "ternyata apa yang di ucapkan bang G Limbong benar adanya bahwa sudah tidak bisa mengajukan keberatan" tuturnya.  

Dari informasi yang dihimpun awak media Asep sodikin sebagai tergugat juga mengatakan di hari yang sama bahwa beliau akan membayar sebagian hutang dengan nilai 20 juta rupiah kepada penggugat, Namun hingga kini janji tersebut tidak terealisasi, namun selanjutnya kuasa insidentil Detia Mutia Mengirim pesan melalui via WhatsApp dan bertanya lagi mengenai uang yang telah diperjanjikan tergugat untuk membayar kepada penggugat senilai 20 juta namun tergugat melalui anak kandung nya menjawab "dari mana kami uang segitu" ucap anak tergugat Novi Nurjanah, kemudian kuasa insidentil menjawab kmarin juga Novi bilang mau kasih 10 juta dulu yaudah gpp 10 juta dulu dan selebihnya gpp pakai barang yg ada seperti motor alat elektronik dll apakah kalian sukarela kami tunggu etikad baiknya malam ini, namun pihak tergugat melalui anak nya Novi Nurjanah tidak merespon seperti tidak ada niat untuk, menyelesaikan padahal jelas kalian masih ada hutang yang belum selesai tapi kalian sanggup membeli motor, elektronik dll ucap kuasa insidentil.

Pada akhirnya G G Limbong dan Kuasa Insidentil, istrinya Detia Mutia mendatangi polsek ciparay pada Jumat 14 April 2023 untuk mencari keadilan atas kasusnya tersebut yang tak kunjung menemui titik cerah, namun laporan tersebut tidak dapat dikabulkan lantaran Kanit Reskrim berpendapat bahwa kasus ini tidak masuk dalam ranah hukum pidana,  beliau menjelaskan bahwa masuk dalam perdata. 

Sementara itu G Limbong Menjelaskan terkait penjelasan Kapolsek Ciparay dengan memberikan solusi untuk melalui jalur Restorative Justice, dan apabila ada unsur  yang dinilai melanggar pidana nantinya bisa di proses,  Ucap G Limbong kepada awak media.  

G Limbong sangat mengapresiasi kinerja Polsek Ciparay IPTU Deden Noviyanto S.H karena setelah beliau mendatangi polsek pada hari jumat lalu, keesokan harinya kapolsek langsung mengerahkan jajarannya untuk menemui Tergugat Asep Sodikin di rumahnya melalui Restorative Justice. Namun sangat disayangkan pada saat itu Tergugat tidak ada dirumahnya. 

Kemarin Selasa 18/04/23 G Limbong dan Kuasa insidentil kembali mendatangi Polsek Ciparay untuk menanyakan terkait hasil dari Restorative Justice dan pada saat itu G Limbong dan Istrinya langsung di sambut oleh Kapolsek Ciparay IPTU Deden Noviyanto S.H.

Namun sangat disayangkan bahwa hasil dari restoratif justice tidak menemukan titik terang, hanya saja dari keluarga tergugat akan segera melunasinya.  Namun Kuasa insidentil  merasa keberatan jika harus dicicil seperti waktu-waktu lalu mengingat 13 tahun tanpa kejelasan.

"kami sebenarnya tidak mau dibawa ke arah pidana,  tapi kami harus bagaimana?  Kami anggap ini sebagai akhir upaya hukum karena tidak ada cara lain, karena tidak ada cara lain tersebut kami berpatokan pada pasal 372 KUHP "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu", Dalam pasal 378 KUHP "penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun", serta pasal 379 a "Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun". Apabila terdapat unsur pidananya ,kami merekomendasikan dugaan pasal tersebut ucap kuasa insidentil 

Alasan  G Limbong mengatakan bahwa masuk ranah pidana adalah karena ada dugaan rangkaian kebohongan dan penggelapan uang lantaran ada objek hukum yakni "Kerupuk". Kerupuk bisa dijadikan sebagai objek hukum.  Pada saat yang lalu mengiming-imingi tergugat untuk menyerahkan kerupuk dengan senilai 35 juta yang mana dari hasil penjualan kerupuk tersebut akan di bagi keuntungan,  namun kenyataannya tidak ada dan justru menghilang selama 13 tahun lamanya.

Terlebih lagi pada saat Restorative justice Tergugat menjanjikan akan membayar senilai 20 juta,  namun kenyataannya hanya sebuah kebohongan yang nyatanya uangnya tidak ada. Tuturnya (18/4/23)

Sementara pantauan awak media permohonan dari penggugat untuk melaporkan tergugat ke rana hukum yang berpatok pada pasal 372, 378 dan 379 a KUH Pidana hingga sampai saat ini masih nihil malah justru Kanit Reskrim Polsek Ciparay menyarankan untuk melapor ke polres,  malahan beliau menawarkan diri untuk mengantarnya. (red)

Tidak ada komentar