Macam-macam Norma dan kedudukan Norma yang berlaku dimasyarakat”.
Hans Kelsen berpendapat bahwa Pada dasarnya Norma Hukum adalah kumpulan dari aturan-aturan yang dibuat oleh pemangku kebijakan yaitu Lembaga Negara, Norma sendiri bertujuan untuk mengikat dan memaksa seseorang untuk patuh dan taat kepada aturan yang telah dibuat oleh penguasa tersebut. Hans Kelsen menjelaskan bahwa Norma Hukum adalah stufentheorie atau memiliki dua wajah artinya ke atas sebagai sumber dan mendasar pada Norma yang diatasnya dan kebawah artinya ia juga sebagai sumber dasar Norma dari Norma bawahnya. Dan menurutnya Norma Hukum terdiri dari Tiga golongan Norma diantaranya ; Norma Dasar, Norma Umum, dan Norma Konkret. Norma dasar adalah norma yang terdapat dalam konstitusi, Norma umum terdapat didalam undang-undang, dan Norma Konkret terdapat pada keputusan pengadilan maupun Lembaga pemangku kebijakan norma hukum.
Menurut Hans Kelsen yang dikutip dari “Hans Nawiaski” berpendapat bahwa norma hukum itu sifatnya berlapis dan juga norma dari suatu negara itu berkelompok, dari setiap negara tersebut memiliki istilah yang berbeda-beda dan jumlahnya juga berbeda pula disetiap negara. Berikut ini adalah teori yang mendasar pada tata hukum diindonesia :
1. Norma Fundamental Negara (Staatfunamentalnorm)
2. Aturan Pokok Negara (Staatgrundgesetz)
3. Undang-undang (Formell Gesetz )
4. Peraturan plaksanaan dan otonom (Verordnung and autonome)
Berdasarkan pemaparan diatas terdapat macam-macam Norma dan berserta sanksinya diantaranya :
1. Norma Kesusilaan
Adalah sebuah aturan hidup yang menatur tingkah laku antara baik dan buruknya sifat manusia dan hal itu berasal dari bisikan suara batin yang berasal dari hati Nurani setiap orang, apabila ada yang melanggar norma kesusilaan orang tersebut akan merasakan penyesalan dan bahkan penderitaan batin. Norma kesusilaan dianggap sebagai norma yang paling asli yang asalnya dari sanubai manusia itu sendiri. Ketentuan Norma kesusilaan biasanya mengacu pada ketentuan-ketentuan suatu agama yang setiap orang percayai. Sifat jujur atau tidak mencontek saat ujian merupakan salah satu contoh pelaksanaan norma kesusilaan.
Contoh :
a. Jangan mengambil hak yang bukan miliknya, sanksinya penyesalan.
2. Norma kesopanan
Norma kesopanan berasal dari kata sopan yang artinya adalah aturan yang ada dalam kehidupan masyarakat yang mengatur tentang tingkah laku yang baik atau buruk dan yang patut dilakukan oleh suatu kelompok tertentu. Biasanya Norma kesopanan lahir dari adat istiadat yang diturunkan secara turun temurun dari nenek moyang. Apabila ada yang melanggar norma ini akan mendapatkan sanksi celaan atau terguran dan justru sipelanggar akan mearasa malu, norma kesopanan sifatnya relatif artinya disuatu daerah lain hal tersebut adalah melanggar norma, namun didaerah lain bisa saja tidak melanggar norma itu karena berbeda lingkunga, tempat dan waktu.
Contoh kasus : tidak kentut sembarangan didepan orang, hal ini akan mendapatkan sanksi celaan/dikucilkan dan membuat malu sipelaku, serta dijauhi orang lain karena dianggap tidak sopan.
3. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang merujuk pada kepercayaan akan adanya kekuatan supranatural yang menciptakan seluruh alam semesta dan yang mengendalikannya, dengan begitu norma agama adalah norma yang berpatok kepada ketentuan-ketentuan peraturan yang sumbernya dipercaya dari Tuhan. Norma Agama memiliki ciri diantarnya
a. Sumbernya dari Tuhan
b. Tujuannya bersikap bantin
c. Ditujukan demi kepentingan pelaku agar manusia bebas dari azab neraka.
Contoh sanksi : Apabila ada yang melanggar peraturan norma agama sanksinya adalah neraka, misalnya seseorang membunuh sangksinya adalah dosa.
4. Norma Hukum
adalah norma sekumpulan aturan-aturan yang dibuat penguasa Lembaga negara untuk mengikat masyarakat dalam suatu aturan yang sifatnya memaksa dan harus ditaati, jika norma ini dilanggar maka adakan ada sanksi pidana.
Contohnya : mencuri barang milik orang lain dan membunuh, kedua hal ini mengakibatkan pelaku akan dipidana menurut undang-undang yang berlaku.
Kedudukan masing-masing norma dalam masyarakat
Dalam hal ini setiap norma yang ada dan dibuat oleh manusia pastinya memiliki tujuan yang baik dan mengikat sutu kelompok untuk dapat mentaatinya. Untuk itu norma-norma memiliki kedudukan yang penting dalam kehidupandiantaranya :
1. Norma Agama
Norma Agama memiliki kedudukan yang paling tinggi daripada norma-norma lainnya karena norma ini dianggap yang bersumber dari Tuhan. Dengan demikian kedudukan norma agama adalah sebagai berikut :
a. Sebagai edukasi (Pendidikan) dalam lingkungan masyarakat yang menataatinya.
b. Sebagai penyelamat akhirat terhadap kelompok yang mentaati norma agama.
c. Sebagai sarana untuk perdamaian yang ditetapkan oleh Tuhan.
d. Sebagai alat untuk control sosial.
2. Norma Hukum
Norma hukum memiliki kedudukan tertinggi kedua setelah Norma Agama. Norma hukum mengacu pada undang-undang atau aturan-aturan yang dibuat oleh Lembaga negara untuk mengontrol kehidupan masyarakat yang sesuai dengan undang-undang. Dengan demikin kedudukannya sebagai :
a. Masyarakat memiliki kepastian Hukum.
b. Masyarakat memiliki Hak Keadilan dari Undang-undang yang berlaku.
3. Norma Kesopanan
Kedudukan norma ini dimasyarakat sebagai norma yang dilahirkan dari adat istiadat yang dipakai secara turun temurun. Dengan demikian kedudukan norma kesusilaan sebagai berikut :
a. Sebagai alat acuan bagi setiap masyarakat dalam saling menghargai.
b. Sebagai alat atau pedoman untuk saling menghormati.
4. Norma Kesusilaan
Sebuah aturan yang bertitik tolak pada hati Nurani setiap manusia yang memiliki kedudukan yang hampir sama dengan Norma Kesopanan contohnya sebagai sebagai :
a. Mengontrol tingkah laku (baik, dan buruk) masyarakat suatu kelompok.
KESIMPULAN :
Dari setiap norma yang ada dilingkungan masyarakat tujuannya untuk mengikat masyarakat tersebut dalam suatu aturan yang pasti dan ada sanksi untuk setiap norma tersebut jika dilanggar. Namun dengan begitu harus kita ketahui bahwa norma-norma yang berlaku diindonesia tidaklah sama dengan norma yang ada di negara lain seperti hal nya yang diungkapkan oleh Hans Kelsen mengenai norma hukum itu sifatnya berlapis dan juga norma dari suatu negara itu berkelompok, dari setiap negara tersebut memiliki istilah yang berbeda-beda dan jumlahnya juga berbeda pula disetiap negara. Jadi adanya norma dilingkungan kehidupan masyarakat tentunya bertujuan untuk hal yang baik agar mentaatinya dan menjadikan kehidupan yang nyaman, aman adil serta memiliki kepastian sangksinya.
Tidak ada komentar