kasus nenek Minah
Berdasarkan pemaparan yang diberikan Tutor pada tugas “Kasus Nenek Minah dengan menelaah Law as a tool of social engineering, adagium Ubi Societas Ibi ius, dan The Rule of Law pada kasus ini “ ijinkan saya menjawabnya.
1. Mengacu pada kasus nenek Minah diatas, semakin menguatkan stigma di masyarakat bahwa hukum selalu tumpul ke atas namun tajam ke bawah, berikan pendapat saudara dikaitkan dengan fungsi hukum “law as a tool of social engineering!
Sebelum saya menjelaskan keseluruhan yang mengacu pada kasus diatas ijinkan saya menjelaskan terlebih dahulu apa fungsi hukum tersebut.
Roscoe Pound mengatakan bahwa tugas utama hukum adalah sebagai sarana untuk rekayasa sosial atau (Law as a tool of social engineering) yang fungsinya sebagai alat pembaharuan di masyarakat dengan begitu hukum tersebut tidak hanya dibentuk dari kepentingan suatu masyarakat saja tetapi juga harus ditegakan oleh para yuris yang fungsinya sebagai sosial kontrol yang dapat diorientasikan pada perubahan-perubahan yang ada.
Seperti yang kita ketahui bahwa diadakannya hukum disuatu negara, lain tidak lain adalah sebagai alat untuk menjaga hubungan antar manusia, melindungai kepentingan bersama dalam suatu kelompok/masyarakat, mewujudkan keadilan sosial, menyelsaikan perselisihan, dan menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan utamanya diadakan sebuah hukum adalah untuk menciptakan keadilan dan memberikan jaminan kepastian atas perselisihan yang terjadi dalam masyarakat yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Merujuk pada berita yang dipaparkan diatas stigma kita benar akan terarah pada hukum tersebut seolah-olah tumpul ke atas dan tajam kebawah yang artinya adalah hukum diindoneisa terkadang memiliki dua sisi wajah yang berbeda yaitu ke atas dan ke bawah. Tumpul ke atas untuk orang-orang yang memiliki jabatan tinggi, orang penting, orang kaya raya, dan orang yang memiliki kekuasaan dan uang maka jika tersandung kasus justru malah terlihat jelas bahwa hukuman tersebut seakan-akan kalah dengan jabatan tersebut. Begitupun sebaliknya dengan orang lemah, tidak punya jabatan atau tidak memiliki kekayaan dan kekuasaan malah hukum terlihat memaksakan agar sipelaku dijera seberat-beratnya.
Begitupun dengan kasus Nenek Minah (55) yang pada hari kamis (19/11/2009) majelis hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari pidana dengan masa percobaan tiga bulan, karena terbukti melanggar 362 KUHP tentang pencurian.
Jika kita mengaitkan hubungan kasus nenek minah dengan pendapat yang dikemukakan oleh Roscoe Pound mengatakan bahwa tugas utama hukum adalah sebagai sarana untuk rekayasa sosial atau (Law as a tool of social engineering). Rekayasa sosial artinya hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, oleh karena itu diharapkan hukum dapat berperan sebagai perubahan nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat.
Dari kasus nenek minah ini seharusnya anggap biasa saja oleh pelapor dikarenakan Nenek minah memang mencuri tiga buah coklat namun dengan itikad baik dia meminta maaf dan mengembalikan ketiga coklat tersebut kepada sang mandor. Yang kedua nenek minah sudah Tua artinya anggap saja sebagai pelajaran agar tidak mengulanginya lagi. Namun naasnya mandor melaporkannya hingga dijatuhkan pidana.
Saya melihat bahwa hukum diindonesia ini masih perlu dibenahi agar mencapai pada nilai-nilai yang seutuhnya, hukum diindonesia mengalami kekacauan, masalah dan tidak efektif dalam penerapannya. Da Sistem hukum diindonesia harus banyak dibenahi dari segi fungsinya yang mengacu pada pernyataan Roscoe Pound bahwa hukum itu Law as a tool of social engineering yang fungsinya sebagai sarana untuk pembaharuan sosial.
Penyebab utama Permasalahan ini muncul karena masyarakat memiliki pemahanam yang terbatas perihal hakikat hukum, akibatnya hukum tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh orang yang memiliki kuasa untuk menindas orang yan lemah. Tak sedikit banayk oknmun yang memperjual belikan hukum yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kuasa, jabatan, uang, dan kekayaan sehingga benar adanya hukum diindonesia jika mengacu pada kasus diatas bahwa hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
2. Ada adagium yang dipopulerkan oleh seorang filsuf bernama Cicero “Ubi societas ibi ius”(dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Coba berikan pendapat saudara maksud dari adagium tersebut dan kaitkan dengan kasus di atas!
Kehidupan masyarakat dari waktu ke waktu memang terus terjadi perkembangan yang signifikan, perkembangan masyarakat tersebut peratama kali diawali oleh setiap individu dan kemudian setiap individu tersebut melakukan perkawainan dengan individu lain yang menghasilkan keturunan bagi generasi selanjutnya. Dari hal ini kita bisa memandang bahwa manusia memerlukan orang lain untuk saling menolong ataupun dalam perkawinan dan didalamnya terjadi sebuah iteraksi sosial. Dari interaksi tersebut timbulah kebiasaan-kebiasaan yang mengatur setiap orang untuk hidup dalam suatu aturan agar tercipta kehidupan yang harmonis dan adil agar setiap orang memiliki hak yang sama akan keadilan.
Proses awalmula terbentuknya hukum seperti yang disinggung pada Alinea ke satu tadi bahwa hukum tercipta dari kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat sehingga kebiasaan tersebut menjadi suatu hal yang harus terus ditaati dan dilakukan, alasan ini karena manusia tidak hidup sendiri dan pastinya akan berkelompok, nah dari kehidupan berkelompok tersebut akan timbul berbagai macam permasalahan sehingga perlunya sebuah aturan yang mendasari semua hal. Hukum terjadi karena adanya kehidupan yang dilaukan oleh lebih dari dua orang.
Dari kebiasaan yang dilakukan dalam suatu kelompok tersebut timbulan aturan-aturan tersebut yang semua aturannya hanya bersifat tidak tertulis kemudian berkembang menjadi aturan-aturan yang tertulis dan dicatat dam buku Undang-undang agar tercipta hak hukum yang jelas dan adil bagi penerima hak hukum tersebut. Karena tujuan hukum itu agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang pasti dan menjadikan kehidupan yang harmonis dan damai, karena hukum sifatnya memaksa dan ada sanksi jika dilanggar.
Jika kita melihat pemaparan diatas pada awalmula terbentuknya hukum, kita akan melihat dua sisi sanksi dari hukum diantaranya hukum yang dilanggar bisa berupa sanksi sosial dan sanksi pidana tergantung pada besarannya kasus tersebut.
Nah ika kita Kembali pada kasus nenek minah yang harus dihukum karena perbuatannya mencuri tiga buah coklat, seharusnya tidak pantas nenek minah harus berada didalam ruangan persidangan untuk hal sepele, bisa saja pelapor memberikan sanksi sosial baik itu nasehat atau teguran atau lebih beratnya membersihkan kebun atau memanen coklat dan masih banyak hal lain sebagainya dan tidak perlu dilaporkan ke polisi agar tidak mengulangi hal tersebut dikemudian hari. jika kita lihat kasus inipun nenek minah sudah meminta maaf dan mengembalikan coklat tersebut.
Jadi dengan demikian benar adannya dengan apa yang di kumandangkan oleh Cicero “Ubi ius ibi societas” dimana ada masyarakat disitu ada hukum, karena hukum tersebut dibentuk oleh adanya masyarakat, jika tidak ada masyarakat hukum itu tidak ada.
3. Dalam konsep The Rule of Law pada negara hukum, tiga nilai dasar tujuan hukum yakni keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherkeit), melihat kasus di atas dari kacamata nenek Minah apakah ketiga tujuan hukum tersebut sudah terpenuhi apa tidak? Berikan pendapat saudara!
Jika kita menngaitkan konsep The Rule Of Law dengan nenek minah, kita harus mengerti terlebih dahulu apa Itu The Rule Of Law tersebut, menurut Philipus M.Hadjon The Rule Of Law yaitu konsep hukum yang menentang suatu absolutisme dari kekuasaan yang ada yaitu melawan kekuasaan yang ada dan mengatur dengan semena-mena, oleh sebab itu The Rule Of Law diartikan sebagai “rechtsstaat” (Bahasa Belanda) yaitu membuat hukum yang lebih revolusioner. Sedangkan menurut Satjipto Raharjo mengatakan bahwa Doktrin The Rule Of Law yaitu sebagai suatu institusi sosial yang memiliki struktur sosialnya sendiri serta memperakar budaya itu sendiri.
Jadi dengan demikian bahwa The Rule Of Law adalah doktrin hukum yang bertujuan untuk menjamin apa yang diperoleh oleh masyarakat atau orang yang ada dalam suatu negara terkhususnya pada keadilan sosial. The Rule Of Law adalah doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya.
Dengan demikian Konsep The Rule Of Law memiliki tiga dasar yang menjadi tujuan hukum yakni :
a. Keadilan (gerechtigheit) - artinya Hukum memilki tujuan untuk menciptakan keadilan didalam kehidupan masyarakat yang ada didalam suatu negara.
b. Kemanfaatan (zweckmaerten) – Artinya hukum memiliki tujuan kemanfaatan hukum tersebut, manfaat hukum tersebut diantaranya mampu mengendalikan permasalahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, karena seiring berjalannya waktu akan banayk perselisihan untuk itulah manfaatnya hukum adalah untuk memberikan perlindungan.
c. Kepastian hukum (rechtssicherkeit) – dan Tujuan hukum yang ketiga adalah adanya jaminan kepastian hukum. Jaminan kepastian hukum maksudnya adalah setiap orang yang ada dalam suatu negara memiliki hak yang sama akan hukum (menurut undang-undang yang berlaku) karena sifat hukum itu universal. Setiap masyarakat memiliki hak hukum yang sama.
Melihat pada kasus nenek minah sangat jelas bahwa hukum itu tidak adil, hukum itu harusnya memberikan keadilan bagi nenek minah maupun orang lain. Jika hukum tidak memberikan keadilan bagi masyarakat untuk apa hukum itu dibuat. Dan jika hukum itu tidak memperlakukan masyarakat dengan adil maka akan banyak oknum-oknum yang menggunakan kelemahan hukum untuk menindas orang yang lemah.
Memahami The Rule of Law pada kasus Nenek Minah.
a. Keadilan (gerechtigheit)
Jika merujuk pada keadilan pada kasus nenek minah tesebut sangat terlihat jelas bahwa sangat tidak adil sama sekali, seharusnya hukun tersebut memberikan keadilan kepada nenek minah, karena jika ini terjadi lagi pada orang lain diwaktu yang akan datang maka akan terus seperti itu siklusnya. dimana orang berkuasa, memiliki jabatan, kekuasaan, dan kekayaan akan semena-mena menggunakan uang dan kekuasaannya untuk menindas orang lemah dengan dalil pada dasar Hukum.
Melihat apa yang dilakukan nenek minah hanya mengambil tiga buah kakao yang harus divonis 1 bulan lebih tentunya ini akan sangat menyakitkan bagi golongan lemah dan tidak punya apa-apa. Sangat tidak adil jika perbuatan nenek minah harus di vonis pidana atas kasus tersebut, padahal bisa saja hakim memberikan sanksi berupa sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau hal lainnya. Karena hal ini rakyat kecil yang tidak memiliki kekuasaan akan menangis dan hatinya terlukai. Atas hukum tersebut saya sendiripun sangat tersentuh dan iba jika saya ada posisi tersebut atau keluarga saya jika harus mengalami hal
sama dengan nenek minah. Dengan demikian hukum
diindonesia harus ditinjau ulang dengan menekankan pada point ke 5 pancasila
yakni “KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH
RAKYAT INDONESIA”
b. Kemanfaatan (zweckmaerten)
Hukum memiliki manfaat bagi masyarakat diantaranya sebagai berikut
a. Menciptakan keharmonisan
b. Mencegah setiap individu untuk melakukan tindak kejahatan
c. Menjaga tatanan kehodupan
d. Membuat jera pelanggar hukum
e. Mengatur ekonomi negara agar perekonomian tetap stabil
Jadi jika hukum tujuannya memberikan manfaat kepada masyarakat, justru berbanding terbalik dengan apa yang dialami oleh nenek minah karena keadilan saja beliau tidak didapatkan apalagi manfaatnya. Apalagi menilik kasusnya yang hanya mengambik tiga buah kakao, hal sepele yang dibesar-besarkan oleh sang mandor PT tersebut.
c. Kepastian hukum (rechtssicherkeit)
memang pada hakikatnya hukum itu harus pasti agar masyarakat tidak rancu akan hukum yang dibuat tersebut. Dalam artian lain hukum itu jelas sebab dan akibatnya, memang pada penerapannya pada kasus nenek minah Hakim sudah tepat sesuai aturan pada pasal 362 tentang pencurian namun apakah tidak bisa dipertimbangkan beberapa hal di bawah ini :
1. Hal sepele yang dibesar-besarkan.
2. Segi umur yang sudah tua (jika harus berada dalam sel siapa yang merawat ketika sakit).
3. Bisa saja melakukan sanksi berupa sanksi sosial tanpa harus sanksi pidana.
4. Dan masih banyak pertimbangan lainnya.
Walau memang pada akhirnya nenek minah dibebaskan dari hukuman tersebut yang hanya menjalani masa percobaan saja, tapi tetap saja hal ini menyakiti hati masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuasaan untuk pembelaan. Dan hal ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakt Kok bisa karena sebuah kakao, PT tersebut memenjarakan nenek-nenek ?
Kesimpulan :
Pada dasarnya memang hukum dibentuk oleh adanya masyarakat itu sendiri, karena dimana ada hmasyarakat disitu ada hukum. Hukum tujuan utamanya memberikan rasa adil kepada masyarakat. Apa yang terjadi pada nenek minah atas kasus pencurian kakao tersebut kalo merujuk pada Undang Undang memang melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan bukti tiga buah kakao, namun apakah harus hal sepele ini dibesar-besarkan hingga harus berujung pada persidangan ?. dan divonis 1 bulan 15 hari sebagai percobaan namun pada akhirnya nenek Minah tak perlu menjalani hukuman tersebut, dengan beberapa catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan tersebut.
Atau pelapor bisa saja memberikan sanksi sosial dengan tidak melapokannya kepada polisi pada saat ketahuan mencuri. Hukum memang tidak salah karena bersifat universal untuk memberikan keadilan kepada setiap masyarakat. Namun didalam kasus lain dibalik penegak hukum tersebut yang kadangkala menjadi oknumnya sehingga Hukum menjadi tidak efetif.
Sumber referensi :
1. ISIP4130/MODUL 3. Hal 3.6, 3.7, 3.8, 3.9,
Tidak ada komentar