Kapolres Taput saat memaparkan penangkapan terhadap pelaku pengiriman ganja melalui Bandara Silangit Taput.
Taput, MajalahKriptantus.Com-Polres Tapanuli Utara (Taput) bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut, dan Polres Padangsidimpuan berhasil mrngungkap upaya pengiriman narkotika jenis ganja melalui Bandara Silangit pada Rabu 12 April 2023 lalu.
Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari ditemukannya ganja seberat 12 yang dimasukkan ke dalam 3 kardus dan akan dikirimkan ke Jakarta melalui biro jasa prngiriman barang.
“Tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat yaitu MS di Jalan Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A di Jln Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok. Pengirimnya berinial A dan M keduanya warga kota madya Padang Sidempuan,” ujar Kapolres didampingi Kanit 3 Subdit Narkoba Polda Sumut AKP Sopar Budiman, S.H, Kasat Narkoba Polres Taput AKP M. Agus Santoso, Kasi Humas Ipda B. Gultom S.H dan Kasi Propam Ipda A. M. Siregar, saat pemaparan, Sabtu (29/4/2023).
Dikatakan Kapolres, setelah berhasil mengamankan barang bukti tersebut, Polres Taput langsung menjalin bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Padangsidimpuan untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan tim gabungan yang dikomandoi Direktorat Narkoba Polda Sumut pun membuahkan hasil yang baik.
Salah satu tersangka pengirim narkoba tersebut berinisial AM yang merupakan warga Desa Huta Holbung Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan berhasil ditangkap Kamis (27/4/2023) dari rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, dirinya mengakui bahwa ganja tersebut dikirimnya melalui kantor JNE Sidempuan tanggal 11 April 2023.
“Dalam pengakuannya, dia hanya disuruh oleh AF mengantar ke kantor JNE dengan upah Rp500 ribu. Sebelum mengantar barang tersebut, tersangka sudah mengetahui bahwa barang dalam kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja kering yang sudah dikemas," jelasnya.
Mendapat keterangan dari tersangka AM, tim gabungan pun mengejar tersangka AF namun sempat melarikan diri.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan ganja kering sebesar 11,8 Kg" terangnya.
Selain keberhasilan pengungkapan pengiriman ganja tersebut, Sat Narkoba Polres Taput juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penanaman ganja Rabu (26/4/2023) pukul 17.30 wib, di Desa Harianja, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Taput.
Tersangka yang berhasil ditangkap yaitu ZEG (26) warga Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Taput.
“Saat ditangkap, tersangka berada di ladangnya di Desa Harianja berpura-pura melihat kebunnya,” tuturnya.
Setelah dilakukan interogasi lalu tersangka mengakui bahwa dirinya menanam ganja di dalam pot di areal kebunnya.
Lalu petugas Sat Narkoba bersama tersangka mengambil pohon ganja tersebut dan memboyongnya ke Mapolres taput.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu 7 batang tanaman ganja, 13 buah gulungan plastik warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja brutto 30 gram, 2 paket narkotika jenis diduga jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat brutto 4 gram, 1 buah plastik kantongan warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja brutto 35 gram, 3 buah ember plastik warna hitam, 1 buah tas/ransel warna hitam dan 1 unit handphone merk vivo warna biru.
"Kapolres menambahkan, keberhasilan Sat Narkoba mengungkap kasus yang menjadi perhatian ini, tidak lepas dari dukungan dan partisifasi masyarakat.
"Oleh karena dukungan dan peran serta masyarakatlah sehingga polri bisa bergerak cepat sehingga kedua kasus ini bisa terungkap.
Walaupun pun Polri saat ini fokus dengan Ops Ketupat Toba 2023, bukan berarti tugas pokok lain terbaikan.
Personel selalu siap berbagi waktu untuk mengisi segala tugas-tugas lain secara proporsional dan proffesionalis," tegas Johanson.
-ET
Tidak ada komentar