Indonesia Darurat Narkotika, TIB Desak Pemda Buat Perda P4GN - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Indonesia Darurat Narkotika, TIB Desak Pemda Buat Perda P4GN

Majalah kriptantus.com Jabar || Gowa - Indonesia darurat narkotika, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) menabuh genderang perang melawan narkoba. Saat ini negara kita kalah dalam perang melawan narkotika. Dampak buruknya pun semakin merajalela. Namun perang melawan narkoba tak boleh berhenti, Sabtu, (8/4/2023) 

"Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf mengatakan pemerintah daerah harus menunjukkan upaya serius dan  bersungguh-sungguh, mengajak dan melibatkan semua instansi dan komponen masyarakat. Untuk satu kata dan tindakan, perang melawan narkotika sampai menang.

Lanjutnya, data terbaru yang TIB himpun dari laman resmi BNN,  jumlah kasus dan tersangka tindak pidana narkoba tahun 2020,  wanita 3.050 orang dan pria 55.714 orang. Jumlah penyitaan narkoba selama 2020 ada pemusnahan ganja sebanyak 117,5 hektar luas area dimusnahkan, dan total 132,85 ton ganja dimusnahkan. Jumlah barang bukti uamg yang disita dan aset yang dinilai dengan uang pada kasus tindak pidana pencucian uang,  total barang bukti beruapa uang Rp 39.979.814.109 dan barang bukti berupa aset yang dinilai dengan uang Rp 47.106.024.937,"jelas Syafriadi
 
Salah satu cara memerangi narkoba dengan menyelamatkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba di tanah air kita, mereka wajib memperoleh layanan rehabilitasi  yang diperlukan. 

Sesuai amanat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, wajib mengambil langkah dan upaya untuk menyelamatkan para pengguna Narkoba dan tidak lagi menempatkan para pengguna Narkoba sebagai pelaku tindak pidana atau  pelaku tindak kriminal,"ungkap Dg Mangka (sapaan akrab)

"Diketahui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Dengan adanya Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) harus berperan aktif dalam menyediakan layanan rehabilitasi

Lanjut Syafriadi, TIB mendesak juga untuk Pemerintah Daerah yang belum melahirkan perda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) agar segera merealisasikan perda tersebut sebagai bentuk komitmen serius memerangi narkoba diwilayahnya dan dalam mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar),"tutupnya

Sekedar diketahui pemerintah daerah diminta agar melaksanakan Instruksi Presiden No. 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024 atau lebih dikenal dengan RAN P4GN. Setiap daerah diminta untuk membentuk Perda terkait pelaksanaan Rencana Aksi P4GN di wilayahnya masing-masing.

Tib

Tidak ada komentar