Hukum objektif dan hukum subjektif serta perbuatan melawan hukum” - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Hukum objektif dan hukum subjektif serta perbuatan melawan hukum”

 

Sebelum merujuk pada pertanyaan perihal perbedaan hukum objektif dan hukum subjektif alangkah baiknya kita mengetahui secara menyeluruh apa itu yang dimaksud dengan hukum objektif dan subjektif tersbut agar kita bisa memahami perbedaan dari setiap hukum tersebut.

Seperti yang kita ketahui bahwa hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara yang bertitik tolakan untuk menciptakan rasa adil, aman dan tentram serta memiliki kepastian kepada pemilik hak atas hukum tersebut yang dimana sifat dari hukum tersebut memiliki sifat yang mengikat dan memaksa serta siapa yang melanggarnya akan mendapatkan sanksinya. Dengan begitu hukum juga memiliki hukum objektif dan hukum subjektif, berikut adalah pengertian antara keduanya.

Hukum objektif adalah sebuah hukum yang berlaku di suatu negara yang sifatnya tidak mengenal suatu golongan masyarakat tertentu dan hukum objektif berlaku secara menyeluruh, serta hukum objektif ialah ketentuan-ketentuan sebuah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dan dari keduanya memiliki hubungan yang sangat erat.  hukum objektif bukan hanya mengatur hubungan antar orang-orang tertentu saja, melainkan juga mengatur secara keseluruhan hubungan antara masyarakat dengan masyarakat serta mengatur hubungan antara masyarakat dengan sebuah Negara yang didalamnya memberikan hak jaminan perlindungan hukum tersebut. Sedangkan hukum subjektif adalah hubungan yang diatur oleh hukum objektif, hukum subjektif ialah pemegang  suatu hak dan kewajiban yang didalamnya diatur oleh hukum objektif tersebut. Hukum objektif dan hukum subjektif memiliki hubungan yang sangat erat dimana keduanya memiliki fungsi dan kedudukan yang saling mendukung satu sama lain untuk menciptakan suatu hukum yang adil dan sesuai dengan haknya.

Pada pemaparan diatas dapat kita simpulkan bahwa hukum objektif adalah peraturan hukumnya, sedangkan Hukum subjektif adalah pemegang hak dari hukum objektif tersebut antara lain orang (pribadi setiap orang) dan badan hukum yang memiliki kewajiban menurut hukum tersebut.

 

1.      Merujuk pada pertanyaan nomor satu, lalu apa perbedaan antara hukum objektif dan hukum subjektif. Berikut adalah perbedaannya :

a.      Hukum Objektif :

Hukum objektif adalah peraturan hukum yang mengandung larangan dan aturan-aturan yang sifatnya menyeluruh dan mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dan mengikat. (dengan demikian Hukum objektif adalah aturan-aturan hukumnya),

Contoh :

-          Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dari setiap orang yang melakukan perbuatan-perbuatan yang secara melawan hukum serta mendapatkan sanksi pidana atau ganti rugi.

-          Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah peraturan yang mengatur hubungan antara subjek hukum didalam masyarakat tersebut, hukum perdata adalah kebalikan dari hukum pidana.

-          Hukum Dagang

Hukum dagang adalah hubungan yang mengatur jual-beli antara pihak satu dengan pihak yang lainnya, hukum dagang  berkaitan erat dengan ekonomi.

 

b.      Hukum Subjektif :

Hukum Subjektif adalah kewenangan atau hak hukum yang diperoleh dan diatur oleh hukum objektif yang berlaku terhadap orang tertentu atau lebih, hukum subjektif yaitu setiap orang yang melanggar hukum mempunyai hak dan  mempunyai kewajiban terhadap hukum tersebut, Hukum subjektif berpatok kepada hukum objektif untuk melaksanakan hukum tersebut.

Contoh :

-          Terjadinya pelanggaran terhadap Hukum perdata yang didalamnya terdapat pelanggaran sewa-menyewa suatu barang.

-          Terjadinya pelanggaran pada Hukum pidana dimana perjanjian atara jual-beli tidak sesuai dengan semestinya.

 

  1. Silahkan diskusikan perbedaan perbuatan melawan hukum dan perbuatan bukan melawan hukum.

a.       Perbuatan melawan hukum adalah setiap orang atau masyakat yang melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar hukum objektif dimana didalamnya dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja serta akibat dari hal tersebut menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh pelaku. Perbuatan hukum dapat dikategorikan dalam 3 hal diantarnya; perbuatan melawan hukum karena kesengajaan, perbuatan hukum karena tidak disengaja/tanpa kesalahan, dan perbuatan melawan hukum karena kelalaian.

Contoh : seorang supir truck mengalami kecelakaan dijalan tol karena rem mobil truck tersebut mengalami blong dan menewaskan 10 orang. Kejadian tersebut merupakan sesuatu yang tidak disengaja namun menghilangkan nyawa orang lain. Supir tersebut harus menjalani hak dan kewajibannya untuk bertanggun jawab yang sesuai dengan Pasal 359 KUHP “setiap orang yang karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dipidana paling lama 5 tahun” hal tersebut terjadi karena kelalaian yang tidak disengaja. Atau seseorang membunuh karena merampok, pelau tersebut dijerat Pasal 338 KUHPidana “barangsiapa sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana selama-lamanya 15 tahun” perustiwa tersebut terjadi akrena disengaja.

 

b.      Perbuatan bukan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan.

Contohnya :

-          Anton beranggapan bahwa dirinya mempunyai hutang kepada rekannya namun membayarnya. Ia berfikir bahwa ia memiliki hutang padahal tidak. Hal tersebut diatur didalam Pasal 1359 KUH Perdata perihal hutang-piutang.

 

Kesimpulan :

Hukum meurpakan hal yang sangat penting bagi kehidupan beramasyarakat dan bernegara karena adanya hukum masyarakat bisa tertib dan dapat mentaatinya, namun pada kenyataannya memang banyak yang melanggar hukum tersebut namun setidaknya dapat meminimasilir pelanggaran tersebut. Hukum dibagi menjadi dua yakni hukum objektif dan hukum subjektif dimana kedua hukum tersebut saling berkaitan dan saling memiliki hubungan erat satu sama lainnya. Hukum objektif adalah aturan-aturan hukum itu sendiri diantaranya hukum pidana, hukum perdata dan hukum dagang, sedangkan hukum subjektif adalah peraturan yang didasari oleh hukum objektif yang dimana hukum subjektif adalah kewenangan hak dan kewajiban yang mengacu pada hukum objektif.

 

1.      ISIP4130-MODUL5, Hal. 5.4, 5.5.5, 5.6, 5.6. 5.34, 5.35, 5.36. 5,37.

2.     

 

 

Tidak ada komentar