Gugatan KO " Gerang Gerung Tebar Edaran Mengaku Ngaku Tanahnya Mau Ambil Alih Uang Retribusi Pasar.
Karawang-Majalahkriptantus.com.Retribusi pelayanan pasar yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat,fasilitas atau untuk kegiatan usaha perdagangan, dalam lingkungan pasar yang dimiliki dikelola oleh Pemerintah Desa Batujaya.
Kades memberikan tugas dan kewenangan kepada petugas pasar adalah mantri pasar berdasarkan sertifikat hak pakai (SHP) No. 0005 atas nama pemerintah Desa Batujaya surat ukur no.00021/Batujaya/2014.14 Nov 2014,luas tanah 12.282 M2.
Pedagang yang beraktivitas menggunakan fasilitas pasar, konsekwensinya membayar retribusi setiap hari kepada petugas pasar yang diberikan kewenangan mengatur oleh kepala desa setempat.
Baru baru ini ada Gerang Gerung mengaku bahwa pasar adalah tanah moyang nya dalam surat pemberitahuan yang diedarkan kepada pedagang dirinya selaku ahli waris akan diambil alih pungutan iuran retribusi dari pedagang pasar Batujaya.
Pihak Pemdes kemudian mengatakan tidak dibenarkan jika ada oknum yang mau ambil alih pungutan retribusi perhari,perbulan dan pertahun hanya berdasarkan alibi, mengaku tanah itu adalah atas nama EL no girik bla bla
Dalam surat keterangan Nomor.180/01/Des/2023. Kepala Desa Batujaya Hilma octaviani,
"Bahwasanya tanah pasar batujaya adalah tanah aset Pemdes Batujaya.
Berdasarkan putusan PTUN Bandung 86/G/2015/PTUN Bandung tanggal 15 Desember. Penetapan pengadilan tinggi TUN Jakarta nomor 67/B/2017/PT TUN Jakarta tanggal 7 Maret 2017.
Putusan PN Karawang Nomor 59/Pdt G/ 2017/PN Krw tertanggal 25 April 2018.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 371 K/Pdt/2021.Tertanggal 31 Maret 2021.
Jadi oknum yang Gerang Gerung mengaku sebagai ahli waris,seharusnya sportif dan sadar diri,jika tanah pasar adalah milik aset desa, karena gugatannya di berapa tingkat pengadilan sudah inkracht knock out alias kalah.
Beberapa sumber yang dikonfirmasi awak media,"Bahwa tanah pasar sudah berpuluh puluh tahun dikuasai oleh desa digunakan sebagai tempat bertemu pembeli,penjual,di tanah itu transaksi jual beli kerap dilakukan setiap hari.
Tanah aset desa yang berbatas,oleh pihak pemerintah Desa Batujaya Jadoel, Jaman Lurah Ali (Alm) tanah itu di jadikan pasar, penjual dan pembeli bertemu untuk jual-beli barang
Tanah selain digunakan pasar juga dipakai pemukiman warga hingga beranak pinak, puluhan warga tinggal menempati tanah pasar.
Saat periode kades M.Yusup tanah pasar di jamah oleh pengembang dari Jakarta, fisik bangunan pasar jadi lebih baik lagi,modern dan tampil beda dari sebelumnya.
Pelaksanaan pembangunan pasar Batujaya kala itu kondusif sampai selesai, tanpa ada pengusiran penduduk,warga tetap tinggal di tanah pasar dengan ketentuan aturan Desa, membayar uang suhunan setiap tahun via petugas pasar (Mantri Pasar).
Seiring berjalanya waktu, lalu Saka Sudrajat dalam pilkades menjadi kandidat terpilih sebagai kepala Desa,tanah pasar oleh saka di sertifikatkan untuk memiliki kekuatan hukum,melegalkan pemanfaatan properti sesuai dengan karakteristik hak pakai yang disebutkan di atas.
Tanah Pasar Desa Batujaya legalitasnya telah memiliki kekuatan sebagimana Pasal 19 ayat (1) UU No.5 Tahun 1960. tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih tren dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria ( disebut UUPA ).
Para pedagang pasar Batujaya harus hati hati dengan surat pemberitahuan,MS orang yang mengatasnamakan diri ahli waris EL. Ungkap pihak Pemdes dan otoritas pasar. 7/4-2023.
Hingga berita ini terexpos pihak terkait ms belum dapat dihubungi. (Goziel) 7/4-2023.
Tidak ada komentar