Polres Labusel Berhasil menahan Pelaku Cabul.
Labusel, MajalahKriptantus.Com-Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penahanan terhadap pelaku cabul(15/03/2023)
Sungguh miris perbuatan G (50 Tahun), tega berbuat cabul terhadap putrinya sendiri di rumahnya, di Dusun Haramania, Desa Rasau, Kec. Torgamba, Kab. Labuhanbatu Selatan.
Ayah yang seharusnya dapat mendidik dan melindungi anaknya, namun malah memaksa anaknya W (11 tahun) untuk memenuhi hasratnya, bahkan perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari 20 kali.
Atas perbuatannya, G saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Labuhanbatu Sslatan, dengan persangkaan telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi UU.
-ET
Tidak ada komentar