POLRES LABUHANBATU MELAKUKAN PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA BERDASARKAN ADUAN MASYARAKAT (DUMAS).POLRES LABUHAN BATU - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

POLRES LABUHANBATU MELAKUKAN PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA BERDASARKAN ADUAN MASYARAKAT (DUMAS).POLRES LABUHAN BATU

Labuhanbatu, MajalahKriptantus.Com-Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H.  menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika  jenis sabu yang  berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. selasa(07/03/2023)



 Pelaku LS Als Pak Paul, 47 thn, warga lingk. tapian Nauli Sigambal Kel. Pardamaian Kec Rantau Selatan Kab Labuhanbatu

 

Pengungkapan kasus, pada hari Rabu Tgl 01 Maret  2023 sekira pukul 18.30 WIB, adanya Pengaduan Masyarakat.

 

Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku  LS Als Pak Paul dari tempat/lokasi peredaran narkoba yang terletak di Lingk. Kampung Sawah lll Kel Sigambal Kec Rantau Selatan Kab Labuhanbatu.

 

Mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di sebuah pondok lingkungan Kampung Sawah lll Kel Sigambal Kec Rantau Selatan Kab Labuhanbatu sering di jadikan tempat transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu.

 

Setelah informasi di anggap akurat kemudian team berangkat ke lokasi tersebut sekitar pukul 17.20 WIB setibanya di lokasi tersebut sekitar pukul 18.30 WIB kemudian tim menyusun rencana untuk melakukan penangkapan.

 

Petugas terun ke lokasi yang di maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dan pada saat hendak transaksi pelaku LS Als Pak Paul, Langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip sabu dengan tangan kanannya kepada Petugas  yang melakukan under cober buy

 

Team langsung mengamankan pelaku  LS Als Pak Paul, Selanjutnya team melakukan penggeledahan terhadap LS Als Pak Paul, dan di temukan 1(satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang di temukan di tanah yang terjatuh dari tangan kanan nya, 1(satu) unit hp merek oppo berwarna biru dari kantong celana belakangnya, uang sebesar Rp 117.000 (seratus tujuh belas ribu rupiah) dari saku celananya sebelah kanan, dan tim melakukan penggeledahan di pondok tersebut di temukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam dan setelah di buka di dalamnya berisikan 1(satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan pecahan pil warna hijau di duga narkotika jenis pil extasi, 7(tujuh) pack plastik klip kosong, 1(satu) buah timbangan elektrik berwarna silver, 2 (dua) buah skop terbuat dari pipet plastik, 1(satu) buah mancis berwarna hijau, dan di temukan 1(satu) buah kaleng rokok yang terletak di dalam pondok yang berisikan 1(satu) bungkus plastik klip di duga berisikan narkotika jenis sabu.

 

Selanjutnya team menginterogasi tentang kebenaran dan dari mana di dapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dan pelaku  LS Als Pak Paul, mengakui benar bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut di atas adalah benar miliknya yang di peroleh dari seseorang yang inisial  I.

 

Selanjutnya Pelaku LS Als Pak Paul dibawa ke Sat Narkoba Polres  Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

Terhadap Pelaku dijerat melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

-ET

Tidak ada komentar