Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Tebingtinggi. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Tebingtinggi.

Tebingtinggi, MajalahKriptantus.Com-Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi Polda Sumut telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan : Sp.Kap / 43 / III / 2023 / Reskrim, tanggal 13 Maret 2023, pelaku ditangkap petugas di sekitar Kota Tebingtinggi pada Senin (13/3/2023).
.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (15/3/2023) menyampaikan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 72 /II/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 06 Feb 2023 yang dilaporkan orangtua korban R (48) warga Tebingtinggi berprofesi sebagai buruh bangunan.

Kasi Humas memaparkan kronologis kejadian berawal pada Sabtu lalu (8/10/2023) sekira pukul 11.30 WIB saat itu korban sebut saja Bunga (14) salah satu pelajar SMP di Tebingtinggi sedang berada di rumah temannya bernama Sarah (15) selaku saksi di Jalan Merpati perumahan BTN Bajenis, saat itu pelaku AP (23) Warga Desa Bahsumbu Sergai menelepon korban dan mempertanyakan dimana keberadaan korban.


"Saat itu korban mengatakan sedang berada di rumah temannya yang bernama Sarah di Jalan Merpati," ungkap Kasi Humas.


Kemudian, tuturnya, pelaku mengatakan akan datang ke rumah Sarah menjumpai korban dan sekira pukul 12.00 WIB pelaku tiba di depan rumah Sarah dan saat itu korban sedang duduk bersama di teras rumah, pelaku turun dari sepeda motornya dan menghampiri korban bersama dengan temannya.

"Sebelum aksi pencabulan tersebut, korban bersama pelaku sempat bercerita-cerita di depan rumah Sarah dan tak lama kemudian saat itu pelaku mengajak korban untuk keluar dari rumah temannya," sambung AKP Agus.

Lalu korban bertanya kepada pelaku akan pergi kemana dan pelaku mengatakan keluar sebentar dengan berjalan kaki mengarah ke rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Sarah, selanjutnya pelaku membawa masuk korban ke dalam rumah kosong tersebut dan membawa ke lantai dua.

Pelaku selanjutnya melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban layaknya hubungan suami-istri, pasca itu pelaku membawa kembali korban keluar dari rumah kosong tersebut dan mengantarkan korban ke rumah Sarah dan setelah itu pelaku permisi pulang dan meninggalkan korban bersama dengan temannya.


Selang beberapa waktu, akhirnya perbuatan cabul tersebut diketahui orangtua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi, akhirnya pada hari Senin (13/3/2023) sekira pukul 11.30 WIB pelaku AP ditangkap petugas di Jalan Merdeka Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi dan kemudian dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam hal ini pelaku dipersangkakan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang dengan  ancaman hukuman penjara 15 tahun.

-ET

Tidak ada komentar