Oknum Pedagang Makanan Ringan Lampiaskan Nafsu Kepada Anak Usia 15 Tahun .
Palas, MajalahKriptantus.Com — Setelah berhasil melampiaskan nafsunya sebanyak dua kali terhadap Anak yang masih berumur 15 tahun, akhirnya EJP 41 tahun Oknum yang bekerja sebagai pedagang makanan ringan, warga Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun ini, diamankan ke Polsek Barumun, Kamis, 9 Maret 2023 sekitar pukul 20.57 WIB.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin SE dan kepada Awak media Majalah Kriptantus.Com(11/03/2023) di terangkan bahwa korban ALS (15) bersama Orang tuanya MKS (49) datang ke Polsek Barumun Kamis (9/3) melaporkan atas kejadian yang telah di alami ALS selaku putri dari MKS.
Setelah menerima laporan dari Orang tua korban dan saksi saksi dengan segera Personil Unit Reskrim Polsek Barumun melakukan pengecekan ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Barumun guna dilakukan proses selanjutnya, jelas Miptahuddin.
Sebelumnya, diceritakan bahwa pelaku berhasil melakukan perbuatan Cabul untuk melampiaskan nafsunya hanya dengan membujuk korban ALS yang di ketahui keterbelakangan mental ke satu Gubuk kebun sawit milik MD yang tidak jauh dari belakang rumah pelaku.
Merasa curiga dengan sifat korban, ibunya korban menyuruh MKS menyelidiki apa sebenarnya yang terjadi terhadap putri mereka, namun tidak berhasil akhirnya mereka mintak tolong kepada saudara, dan kepada saudra korban baru menceritakan bahwa dia telah mengalami pencabulan dari pelaku EJP sebanyak dua kali.
Mendengarkan pengakuan ALS, akhirnya mereka selaku orangtua langsung datang ke Polsek Barumun membuat laporan, pungkas Miptah.
-ET
Tidak ada komentar