Mantan Kadus Mengaku Di Perintah Kades Kertamulya. Lakukan Pungli Biaya PTSL 1 Juta Rupiah Per Bidang - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Mantan Kadus Mengaku Di Perintah Kades Kertamulya. Lakukan Pungli Biaya PTSL 1 Juta Rupiah Per Bidang

Karawang-Majalahkriptantus.com
Satu perasatu akhirnya terkuak juga, dugaan Pungli program  PTSL yang di lakukan oleh oknum Perangkat Desa Kertamulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jabar.

Di ruang Pemerintahan Desa Kertamulya, Enjen oknum mantan Wakil, yang sekarang bertugas sebagai penagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) mengakui bahwa Pungutan Program PTSL, sebesar satu juta rupiah  yang di lakukan olehnya, atas restu dan perintah Anton alias Suryanto Kades Kertamulya.
20 Februari 2023

Ia membeberkan," saya  berani meminta kepada warga sebesar satu juta perbidang terkait program PTSL, itu atas perintah Anton Kades Kertamulya," terang Njen.

" daripada nanti banyak pertanyaan ke saya, lebih baik    silahkan datang, tanyak langsung ke Sekdes dan  Lurah, kata Njen.

Di waktu yang berbeda, salah satu warga inisial M, yang mendaftarkan program PTSL kepada Njen,  mengatakan, bahwa tiga Dusun yang  berada di wilayah Desa Kertamulya, ditangani oleh wakil Njen, saya dipinta 500 ribu, tapi untuk tanah sawah kata saudara saya di pinta satu juta oleh Wakil Njen, ungkap M.


Dengan ulah oknum Pemdes kertamulya, yang sengaja melakukan dugaan pungli, selain melanggar SKB 3 Menteri, pungli sudah jelas, adalah salah satu tindakan melawan hukum, yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Dimohon kepada Tim Saberpungli dan APH, wajib sidak kelokasi dan menindak tegas, terhadap Oknum Pemdes Kertamulya. Yang di duga terbukti melakukan Pungli, di proses sesuai hukum yang berlaku.
(AG/JSB)

Tidak ada komentar