Kades Kertamulya Intruksikan Mantan Kadus Ajukan Biaya PTSL 1Juta Rupiah Per Bidang Tidak Pakai Kwetansi
Karawang-Majalahkriptantus.com
Akhirnya terkuak juga, dugaan Pungli program PTSL yang di lakukan oleh oknum Perangkat Desa Kertamulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jabar.
Di ruang Pemerintahan Desa Kertamulya, Njen oknum mantan Wakil, yang sekarang bertugas sebagai penagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) mengakui bahwa Pungutan Program PTSL, sebesar satu juta rupiah yang di lakukan olehnya, atas restu dan perintah Anton alias Suryanto Kades Kertamulya.
20 Februari 2023
Ia membeberkan," saya berani meminta kepada warga sebesar satu juta perbidang terkait program PTSL, itu atas perintah Anton Kades Kertamulya," terang Njen.
" daripada nanti banyak pertanyaan ke saya, lebih baik silahkan datang, tanyak langsung ke Sekdes dan Lurah, kata Njen.
Di waktu yang berbeda, salah satu warga inisial M, yang mendaftarkan program PTSL kepada Njen, mengatakan, bahwa tiga Dusun yang berada di wilayah Desa Kertamulya, ditangani oleh wakil Njen, saya dipinta 500 ribu, tapi untuk tanah sawah kata saudara saya di pinta satu juta oleh Wakil Njen, ungkap M.
Pada hari Rabu 8 Maret 2023 perihal pungli PTSL yang di lakukan oleh Enjen oknum mantan Kadus/ Wakil , di kediaman Anton alias Suryanto Kades Kertamulya mengatakan," untuk Desa yang berada di Kecamatan Pedes dealna paham meureun, itu di angka satu juta untuk sawah.
" Sebenarnya saya, tidak mengintruksikan ke Wakil Njen untuk pakai kwetansi, harusnya masing masing saling percaya. Si pengajuan teh perbandingan, antara Desa ini dan Desa ini, ya tetap aja ngikuti yang umum, sesuai yang di putuskan di kacamatan semua Desa angkanya sekian, saya mengacunya kesana, walau tidak sesuai dengan SKB3 Menteri", terang Kades Kertamulya sambil tertawa.
Adanya ulah oknum Pemdes Kertamulya, yang sengaja melakukan dugaan pungli, selain melanggar SKB 3 Menteri, pungli sudah jelas, adalah salah satu tindakan melawan hukum, yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Dimohon kepada Tim Saberpungli dan APH, wajib sidak kelokasi dan menindak tegas, terhadap Oknum Pemdes Kertamulya. Yang di duga terbukti melakukan Pungli, di proses sesuai hukum yang berlaku, suoaya ada epek jera bagi pelaku Pungli.
(AG/JSB)
Tidak ada komentar