Kades Kertamulya Intruksikan Mantan Kadus Ajukan Biaya PTSL 1Juta Rupiah Per Bidang Tidak Pakai Kwetansi - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Kades Kertamulya Intruksikan Mantan Kadus Ajukan Biaya PTSL 1Juta Rupiah Per Bidang Tidak Pakai Kwetansi

Karawang-Majalahkriptantus.com
Akhirnya terkuak juga, dugaan Pungli program  PTSL yang di lakukan oleh oknum Perangkat Desa Kertamulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jabar.

Di ruang Pemerintahan Desa Kertamulya, Njen oknum mantan Wakil, yang sekarang bertugas sebagai penagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) mengakui bahwa Pungutan Program PTSL, sebesar satu juta rupiah  yang di lakukan olehnya, atas restu dan perintah Anton alias Suryanto Kades Kertamulya.
20 Februari 2023

Ia membeberkan," saya  berani meminta kepada warga sebesar satu juta perbidang terkait program PTSL, itu atas perintah Anton Kades Kertamulya," terang Njen.

" daripada nanti banyak pertanyaan ke saya, lebih baik    silahkan datang, tanyak langsung ke Sekdes dan  Lurah, kata Njen.

Di waktu yang berbeda, salah satu warga inisial M, yang mendaftarkan program PTSL kepada Njen,  mengatakan, bahwa tiga Dusun yang  berada di wilayah Desa Kertamulya, ditangani oleh wakil Njen, saya dipinta 500 ribu, tapi untuk tanah sawah kata saudara saya di pinta satu juta oleh Wakil Njen, ungkap M.

Pada hari Rabu 8 Maret 2023 perihal pungli PTSL  yang di lakukan oleh Enjen oknum mantan Kadus/ Wakil , di kediaman Anton alias Suryanto Kades Kertamulya  mengatakan," untuk Desa yang berada di Kecamatan Pedes dealna paham meureun, itu di angka satu juta untuk sawah. 

" Sebenarnya saya, tidak mengintruksikan ke Wakil Njen untuk  pakai kwetansi, harusnya masing masing saling percaya. Si pengajuan teh perbandingan, antara Desa ini dan Desa ini, ya tetap aja ngikuti yang umum,  sesuai yang di putuskan di kacamatan  semua Desa  angkanya sekian, saya mengacunya kesana, walau tidak sesuai dengan SKB3 Menteri", terang Kades Kertamulya sambil tertawa.

Adanya ulah oknum Pemdes Kertamulya, yang sengaja melakukan dugaan pungli, selain melanggar SKB 3 Menteri, pungli sudah jelas, adalah salah satu tindakan melawan hukum, yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Dimohon kepada Tim Saberpungli dan APH, wajib sidak kelokasi dan menindak tegas, terhadap Oknum Pemdes Kertamulya. Yang di duga terbukti melakukan Pungli, di proses sesuai hukum yang berlaku, suoaya ada epek jera bagi pelaku Pungli.
(AG/JSB)

Tidak ada komentar