Kabupaten Musi Banyuasin, Panitia telah menetapkan 2 (dua) orang calon Kepala Desa (Kades) yakni, Muhamad Idris dan Bayu Anggara. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Kabupaten Musi Banyuasin, Panitia telah menetapkan 2 (dua) orang calon Kepala Desa (Kades) yakni, Muhamad Idris dan Bayu Anggara.

BAYUNG LENCIR,MUBA, majalahkriptantus.com - Dalam penjaringan Pilkades Antar Waktu Desa Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Panitia telah menetapkan 2 (dua) orang calon  Kepala Desa (Kades) yakni, Muhamad Idris  dan Bayu Anggara.Dimana, pemilihannya terjadwal pada tanggal 20 Maret 2023.

Mengingat, diduga dalam penetapan calon tersebut bermasalah , maka Dinas PMD Muba memanggil Pj Kades Bayat Ilir, BPD, ketua panitia Pilkades Bayat ilir melakukan rapat,diruang rapat dinas PMD  dipimpin langsung kepala Dinas PMD Muba H. Richard Chahyadi AP. MSi beserta kabid , staf Pemdes, pihak polres Muba Kanit Sospol Ipda Toto Santoso dan anggota,Senin 20 Maret 2023.

Dalam rapat terungkap, Ketua BPD, Pj Kades , ketua Panitia Pilkades Antar Waktu menyampaikan,  bahwa dalam menentukan bakal calon menjadi calon Kades telah diadakan rapat yang di hadiri dari pihak kecamatan Sutikno. 

Yang mana, Ketua BPD, Pj kades, ketua Panitia sebelumnya tidak memahami bahwa ada diantara peraturan / syarat yang menyebutkan : Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun lebih, kecuali 5 ( lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur, terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

Oleh karena itu,diantara salah - satu calon berinisial Md Is berdasarkan putusan nomor : 438/Pid.Sus/2022/PN SKY, dinyatakan menguasai, mempunyai, persedian padanya atau mempunyai dalam memiliki , menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU. Darurat No :12 tahun 1951 dan mendapat hukuman 7 (tujuh) bulan penjara. 

Sedangkan, diduga Md Is yang baru saja bebas dari penjara pada tanggal 5 Januari 2023.

Dari kesimpulan  rapat di DPMD Muba , Bakal Calon Kepala Desa atas nama berinisial Md Is tidak dapat menjadi calon Kepala Desa dikarenakan pernah menjalani pidana penjara.

Kemudian dalam rapat tersebut kepala Dinas PMD Muba H. Richard Chahyadi AP.M.Si memberikan saran kepada BPD dan Panitia  untuk melakukan rapat/musyawarah kembali di desa  dan melakukan perpanjangan jabatan Pj Kades Desa Bayat ilir.

Sementara itu Camat Bayung Lencir Imron, saat di konfirmasi mengenai prihal diduga   penetapan calon kades bermasalah , melalui Via WhatsAppnya 0812- 7102 - xxxx  Selasa malam sekitar pukul 20.45 Wib hingga berita ini di terbitkan tidak memberikan jawaban dan hanya dibacanya saja. (Doni)

Tidak ada komentar