Hadapi Ramadhan, Polsek Pedes Perketat Peredaran Miras
Karawang-Majalahkriptantus.com.POLRES KARAWANG - polsek Pedes Polres Karawang polda Jawa barat anggota Polsek pedes Bripka Hendrike, Bripka Sandi. Tekan peredaran minuman keras (Miras) mau menghadapi Bulan suci Ramadhan, polsek pedes melaksanakan patroli dan KRYD Operasi Miras di wilayah hukumnya, Senin 13/3/23.
Kegiatan ini di katakan anggota Polsek pedes atas atensi dari bapak Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek pedes Akp. Ade Firmansyah. SH. MM. CHRA. menyampaikan bahwasannya patroli dan operasi razia Miras ini merupakan bagian dari Patroli Prekat, Presisi Karawang Terpadu KRYD kegiatan patroli sambang sekaligus menekan angka kematian dan kejahatan yang diakibatkan minuman keras oplosan kegiatan ini akan selalu rutin ditingkatkannya guna mengantisipasi peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Pedes, Polres Karawang.
Pasalnya kegiatan operasi miras dan miras oplosan sekaligus Patroli prekat berkeliling wilayah Anggota Polsek pedes dari malam hari sampai dini hari, yakni mengimplementasi kan program Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dengan program CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati dan Presisi).
Bripka Hendrike bercerita kepada awak media
"Kegiatan yang kami lakukan ini demi keamanan masyarakat wilayah hukum Polsek pedes terhindar dari kejahatan dan menimbulkan rasa aman dan kondusif. Dan Kami menyisir toko jamu yang menjual minuman keras dan jamu mengecek dan menghimbau agar jangan menjual miras apalagi menjual Miras oplosan yang berbahaya" ujar Hendrike
Bapak Kapolsek pedes juga mengarahkan anggota Unit Reskrim brigadir Heri Ariantho untuk melakukan pengecekan ke sejumlah toko jamu yg menjual minuman atau minuman oplosan untuk meyakinkan bahwa kios tersebut tidak menjual Miras, anggota memeriksanya dengan humanis dan berikan himbauan agar jangan menjual miras kepada sdr ijar pemilik toko jamu.
"Saya bersama Bripka sandi Bripka Hendrike, mengecek ke sejumlah toko jamu, seperti toko jamu milik ijar (28) yang beralamat di desa Karangjati desa karangjaya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang," kata Heri arianto.
"Dari hasil razia ini, mendapatkan 2 botol anggur besar dan di himbau kepada ijar agar jangan menjual miras lagi, apalagi miras oplosan, karena itu sangat berbahaya bagi kesehatan" jelas AKP Edi Karyadi.
Polsek pedes mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di wilayah hukum Polsek pedes Polres Karawang.
(Polsek Pedes polres Karawang)
*Ag*Bd*
Tidak ada komentar