Gawat ! Diduga Oknum Orang Tua Kades Gebangjaya Gadaikan Sawah Bengkok Wk Bohongi Wartawan. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Gawat ! Diduga Oknum Orang Tua Kades Gebangjaya Gadaikan Sawah Bengkok Wk Bohongi Wartawan.

Karawang-Majalahkriptantus.com.Tanah Kas Desa Gebangjaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang yang berupa sawah bengkok seluas 1,2 ha,disebut tanah merupakan salah satu Aset Milik Desa di gadaikan oleh orang tuanya Kades, hingga puluhan juta rupiah

Ketika awak media konfirmasi Wk, terkait adanya tudingan dirinya telah menggadai gadaikan tanah bengkok senilai puluhan juta rupiah, dihadapan wartawan dengan tegas Wk membantah dirinya menggadai gadaikan tanah sawah bengkok, itu tidak benar. Kata Wk 3/3-2023
Bahkan bantahan (Wk) inisial orang tuanya kades Gebangjaya,disertai sumpah dengan Nama Allah, "Ari bengkok mah tidak boleh digadaikan dalam aturan juga tidak boleh kalau tanah sawah bengkok digadaikan.

Demi Allah saya tidak menggadaikan tanah sawah bengkok, untuk apa menggadaikan tanah aset desa,tanah sawah sendiri ada kenapa harus tanah bengkok yang saya gadaikan,keterangan itu gak benar,siapa sih yang menuding saya menggadaikan sawah bengkok. Tegas Wk. 3/3-2023.

Akan tetapi bantahan Wk selaku orang tua kades,menuai kritik dan hujatan,kata warga
sebenarnya keterangan siapa juga yang tidak benar ..?
Ini faktanya kalau tanah sawah bengkok desa Gebangjaya saya yang garap dan juga digarap oleh pihak lainnya,semua ada lima petak sawah. kata warga.5/3-2023

Pengakuan warga yang menerima gadean sawah bengkok dimaksud, dirinya terima gade langsung dari Wk orang tuanya kades Gebangjaya,bahkan sudah tiga musim  mengelola gadean sawah bengkok,satu petak sawah senilai Rp.12 juta rupiah.

Selain saya 1 petak ada dua orang lainnya yang pegang gadean sawah  sebanyak 4  petak sebesar Rp.60 juta,itu semua sawah bengkok,nilai uang gadai sawah bengkok seluruhnya Rp.72 juta rupiah.Terang warga. 5/3-2023

Tanah aset desa Gebangjaya berupa sawah yang digadaikan oleh Wk,nilainya hingga 72 juta rupiah, urusan gadai menggadai sawah bengkok,langsung dengan Wk orang tua kades,Kepala Desa Gebangjaya tidak tahu menahu.Ungkap warga

Sawah bengkok dalam janji politik pilkades sebelum NY menjadi Kepala Desa, hasilnya untuk kesejahteraan guru ngaji di wilayah  desa Gebangjaya,kenyataannya setelah NY jadi kades jangankan hasilnya,fisik bengkok sawahnya malah digadai gadaikan oleh Wk
(Orang tua kades). Imbuhnya 

Ulah Wk sebagai orang tua kades, terkesan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,penyelenggaraan pemerintahan Desa Gebangjaya seperti tidak mematuhi dan melemahkan peraturan dan undang undang serta tebang pilih,

Patut diduga Kades Gebangjaya Ny terseret melakukan KKN bersama orang tuanya,hal tersebut berdampak dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan Kades yang akan dilakukan.

Permendagri Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa bahwa Tanah Desa adalah barang milik desa terkesan diamputasi.

UU RI No.6 tahun 2014 tentang desa serta PP-RI nomor 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa seperti dilemahkan dan dilumpuhkan oleh Wk orang tua Kades.

Keterangan Wk yang membohongi awak media,cukup jelas berdasarkan pengakuan warga, diminta Bupati,APH serius bongkar jelas jelas menurut warga bengkok oleh Wk orang tua Kades Gebangjaya DiGadaikan. Team 7/3-2023...tim

Tidak ada komentar