Diduga PKBM RAHMATUNNAJAH Fiktif, BOP Kesetaraan TA 2023 Digelapkan
Karawang, Majalahkriptantus.com
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) RAHMATUNNAJAH yang berdomisili di Dusun Bugis Selatan Desa Tanah Baru kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Jawa Barat, diduga Fiktif dengan tidak di ketahui pengelola PKBM dan tak ada satupun guru Tutor dan masyarakat atau siswa yang sedang mengadakan kegiatan belajar di lokasi tersebut. Diduga Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan tahap 1 tahun 2023, PKBM tersebut
digelapkan, guna memperkaya diri dan keluarganya.
Kamis 9 Maret 2023
BOP Kesetaraan merupakan dana bantuan yang dialokasi- kan untuk penyediaan Pendanaan Biaya Operasional Non Personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Hal ini diduga kurang pahamnya terkait fungsi media, padahal menurut Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dan meliputi: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Secara umum peran dan fungsi Pers adalah menyiarkan informasi.
Hasil kroscek beberapa awak media, tetangga yang bersebelahan dengan gedung PKBM, tidak tahu pemilik atau pengelola PKBM RAHMATUNNAJAH. Dan tidak ada aktifitas kegiatan belajar mengajar di ruangan PKBM tersebut, nampak tak berpenghuni.
Dengan menyikapi hal tersebut Tawij, Jajaran DPD SWI (Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia) Kabupaten Karawang angkat bicar," pihak Inspektorat Kabupaten Karawang diminta Sidak ke lapangan, untuk mengevaluasi PKBM RAHMATUNNAJAH yang mengelola kegiatan Kejar Paket yang di biayai APBN, masih aktif atau tidak. 9/3/2023
" PKBM RAHMATUNNAJAH diduga Kepala satuan pendidikan kesetaraan dan data muridnya fiktif, secara otomatis Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan tahap 1 tahun 2023, di gelapkan oleh oknum pengelola.
Menurut Tawij," seharusnya Disdik Karawang melalui bidang Pendidikan Non Formal (PNF) harus menindak tegas kepada oknum pengelola PKBM RAHMATUNNAJAH, yang tanpa di ketahui publik siapa pengelola, guru Tutor dan murid nya. (AG/ JSB)
Tidak ada komentar