Waduh di MUBA ada kegiatan Kadaluarsa, Yuk di simak ?!!
MAJALAHKRIPTANTUS.COM--MUBA- Setiap Akhir tahun banyak sekali di temukan Pekerjaan pengadaan jasa Konstruksi yang belum selesai 100% sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kegiatan, Bahkan terdapat pekerjaan yang telah di perpanjang sampai pergentian tahun bulan yang masih saja tidak dapat di selesaikan oleh pihak Ketiga/Kontraktor pelaksana kegiatan.
Hal tersebut tidak hanya terjadi di satu daerah saja, akan tetapi seperti hal ini terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin provinsi sumatera selatan.
Dalam Pantauan Awak Media di Lapangan salah satu kegiatan Pembangunan Infrastruktur jalan dengan Cor Beton yang di Kerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PU PR) kabupaten Musi Banyuasin Melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 Sampai Hari ini, Kamis(16/02/23). Belum juga Rampung/Selesai dalam pelaksanaan kegiatan tersebut oleh pihak Pelaksana /Kontraktor.
Di ketahui kegiatan Tersebut berjudul "Lanjutan peningkatan jalan dari dusun IV Talang sungai Putih Sekayu menuju dusun IV desa tanah Abang Batang hari Leko", Dengan nilai Anggaran Rp.3.200.751.000,00 Yang di Kerjakan oleh CV. Linda Langit biru, Kegiatan Tersebut Hingga sampai hari ini di Berikan Perpanjangan Waktu pelaksanaan nya selama 50 Hari kerja, dengan nilai tersebut di Kenakan Sanksi Denda 1/1000 dari harga Kontrak atau bagian Kontrak yang belum di Selesaikan.
"Hal tersebut menjadi Pertanyaan di berbagai kalangan dengan asumsi Negatif dalam Pengelolaan Kegunaan negara/Rakyat, Apakah Keterlambatan Ataupun Belum Selesai nya kegiatan tersebut di akibatkan oleh Kontraktor atau Alami, atau juga Di Duga kurang nya Profesional Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang membidangi dalam Kegiatan itu dalam melakukan Perubahan Administrasi sehingga Lelang/Tender kegiatan tersebut hingga saat ini belum juga di selesaikan",Jelas Beberapa Warga Setempat Saat di Wawancarai Awak Media yang engan namanya di sebutkan.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Mirwan Susanto Se, MM, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) A.Fadly ST saat di konfirmasi awak media melalui Pesan Singkat Via WhatsApp, Jum'at,(17/02/23), Sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban,(Doni).
Tidak ada komentar