Sat Res Narkoba Polres Indramayu Amankan Satu Orang Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar
Indramayu-MAJALAHKRIPTANTUS.COM/Sat Res Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali mengamankan 1 ( satu ) orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis obat keras tertentu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Selasa (14/2/2023).
AKP Otong Jubaedi menyampaikan, ungkap kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran barang yang terlarang tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan serta pendalaman, terdapat satu orang pelaku yang diamankan di wilayah Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Minggu, 12 Februari 2023,” ungkap AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.
Dari pelaku inisial R (33), Sat Res Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti 50 (lima) strip obat jenis Tramadol HCI dengan perstrip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) tablet, dan 10 (sepuluh) strip obat jenis Trihexyhenidyl dengan perstrip isi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) tablet.
Selain itu 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam surya berisi 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang Garam surya berisi 8 (delapan) paket tablet warna kuning bertuliskan DMP (dextro) perpaket isi 8 (delapan) tablet dengan jumlah keseluruhan 64 (enam puluh empat) tablet, 23 (dua puluh tiga) tablet Tramadol HCI, 13 (tiga belas) tablet Trihexyhenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru.
R (33) mengaku barang bukti yang diduga sediaan farmasi obat keras tertentu (OKT) tersebut didapat dengan cara membeli dari HRA yang beralamat di Jakarta Pusat (DPO).
"Kami akan terus mendalami dan menyelidiki serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah diamankan itu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indramayu," kata AKP Otong Jubaedi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 196 Yo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Misno
Tidak ada komentar