Problem Solving, Polsek Kota Kisaran Lakukan Mediasi Kasus Pemukulan. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Problem Solving, Polsek Kota Kisaran Lakukan Mediasi Kasus Pemukulan.

ASAHAN, Majalahkriptantus.Com-  Polsek Kota Kisaran Polres Asahan bersama Lurah Karang Anyer beserta Personil Polsek Kota Kisaran melaksanakan Problem solving/ menyelesaikan permasalah pemukulan /Perkelahian yang terjadi pada hari Minggu malam (19/02/2023) sekira jam 23.00 wib di Lingkungan IV Kelurahan Karang Ayer Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane menjelaskan bahwa terobosan untuk mempermudah dalam melayani masyarakat agar selalu dikedepankan, seperti membantu korban yang mempunyai permasalahan. Anggota Polri utamanya Polsek Kota Kisaran ini, siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah sehingga setiap permasalahan tidak harus selalu sampai kantor polisi.

Menindaklanjuti perintah dari Polres Asahan, hal tersebut di perlihatkan oleh Polsek Kota Kisaran yang telah berhasil menyelesaikan permasalahan (problem solving) penganiayaan di Lingkungan IV Kelurahan Karang Ayer Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan. telah terjadi Pemukulan / Perkelahian kepada pihak ke antara Pihak I Yaitu M Devo Aprian dan Pihak II yaitu Wahman Tarigan.

Dan Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane Beserta Anggota Jaga Beserta Personil Polres Asahan menerima informasi dari warga ada terjadi pemukulan di lingkungan IV Kelurahan Karang Ayer Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Setelah itu, Kapolsek Beserta Anggota Jaga Dan Juga Personil Polres Asahan menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Dan Di Bawah Ke Polsek Kota Kisaran Beserta Peralatan Kuda Kepangnya.

Kemudian Kedua Bela Pihak Di Mediasi Di Polsek Kota Kisaran 
Melakukan musyawarah kepada pihak I dan Pihak II dengan didampingi oleh orang tua masih - masih dan Di Dampingi Lurah.

Setelah itu melakukan mediasi dan pihak pertama Dan Pihak Kedua Mengakui kesalahan dan meminta maaf dan tidak akan mengulangilagi perbuatanya. Dan membuat surat perdamaian.

Hasil yang diharapkan Terjalinnya hubungan yang baik antara kedua bela pihak dan dengan kehadiran Polri tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

-ET

Tidak ada komentar