Pencabul ABG Berhasil Ditangkap POLSEK Panipahan . - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Pencabul ABG Berhasil Ditangkap POLSEK Panipahan .

ROHIL, MajalahKriptantus.Com – Tim Opsnal Polsek Panipahan, Rohil menangkap seorang pria di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumut.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Kamis (16/02/2023) membenarkan, adanya laporan pengungkapan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut ditangani Polsek Panipahan.

Pria pengangguran itu ditangkap pada Selasa (14/02/23).atas laporan orangtua korban yang tidak terima, dugaan telah menyetubuhi anak mereka yang di bawah umur. Tempat kejadian di Kecamatan Panipahan pada Jumat (07/10/22) sekira pukul 20.30 WIB dan Selasa (18/10/2022) sekira pukul 20.30 WIB lalu. 


Dikatakan Juliandi, pada Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 19.30 WIB ketika pelapor sedang di jalan. Kemudian saksi menelpon pelapor mengajak ke rumahnya, dengan mengatakan saksi ingin membeli alat tes kehamilan.

Setibanya di rumah, saksi mengajak korban ke kamar mandi, untuk mengetes air urine korban. Tidak berapa lama pelapor melihat hasil tespek yang diketahui positif atau hamil.

Kemudian pelapor tidak terima korban telah disetubuhi dan hamil oleh pelaku. Lalu membuat laporan ke Polsek Panipahan, sekaligus membawa korban visum ke Puskesmas. Proses itu didampingi pihak kepolisian Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut.

Sehubungan dengan adanya laporan diterima dari pelapor, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Serta mencari keberadaan pelaku.

“Kemudian didapat informasi dari masyarakat, terlapor sedang berada di sebuah bengkel motor tepatnya dekat rumah pelaku yang berada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ujarnya.


Lalu Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan bergerak cepat, memastikan informasi tersebut. Sesampainya di sekitar rumah terlapor, tim menghentikan seseorang yang diduga sebagai pelaku dan langsung mengamankannya.

“Setelah itu melakukan interogasi langsung di tempat, benar pria itu diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk barang bukti, 1 lembar surat visum dan saudara terlapor kemudian disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81  Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

-ET

Tidak ada komentar