Tersangka Pelaku Pencurian Meja dan Steling Diamankan Unit Reskrim Polsek TBU Polres Tanjung Balai
Tanjungbalai, MajalahKriptantus.Com- Unit reskrim polsek tbu polres tanjung balai berhasil menangkap pelaku pencurian meja dan Steling milik korban/pelapor PUTRI AGUSTINI, Pr, 29 Thn, Islam, Mengurus Rumah Tangga warga Jalan Aman Lk. V Kel. Sejahtera Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Pada hari Jumat 27 Januari 2023 sekira pukul 18.12 Wib.
Adapun tersangka berhasil diamankan unit reskrim polsek tbu diantaranya A.N IS Alias AK, Lk, 25 Thn, Islam, Nelayan / Perikanan, warga Jalan Alpokat Lk. III Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai
Dua orang tersangka yang masih DPO diantaranya A.N R D Alias SN , Lk, 34 Thn, Islam, Wiraswasta, warga Jalan Sei Gebang Lk. V Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai (DPO) dan SI (DPO).
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu M.Tanjung SH, saat dikonfirmasi Awak media Majalah Kriptantus.Com (28/1/2023) mengatakan kronologis kejadian, "Pada hari Selasa Tanggal 20 Desember 2022 sekira pukul 04.00 Wib, di Jalan Aman Lk. V Kel. Sejahtera Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian berupa : 1 (satu) buah Meja terbuat dari Kayu dan aluminium serta 1 (satu) buah Steling yang terbuat dari Kaca dan Aluminium milik pelapor, yang dilakukan pelaku A.N IS Alias AK bersama dengan 2 (dua) orang temannya yang bernama SN (DPO) dan SI (DPO) dengan cara pelaku a.n. IS Alias AK dan pelaku a.n. SI mengangkat 1 (satu) buah meja yang terbuat dari kayu dan aluminium dan 1 (satu) buah Steling yang terbuat dari kaca dan aluminium dari samping rumah pelapor dimana pelaku a.n SN sudah menunggu diatas becak barang tanpa plat nomor polisi. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya korban/pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Balai Utara agar pelakunya dapat dip roses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / B / 31 / XII / 2022 / SEK UTARA / RES T.BALAI / POLDASU tanggal 20 Desember 2022.
Lanjut kapolsek, "Atas pengaduan dari pelapor selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana penyidik polsek tanjung balai utara telah memeriksa saksi – saksi dan membenarkan bahwa pelaku An. IS Alias AK, Lk, 25 Thn, Islam, Nelayan / Perikanan, Jalan Alpokat Lk. III Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah melakukan pencurian bersama 2 (dua) orang temannya yang DPO yang di curi berupa : 1 (satu) buah Meja terbuat dari Kayu dan aluminium serta 1 (satu) buah Steling yang terbuat dari Kaca dan Aluminium milik pelapor. Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan Tsk, Telah memenuhi Unsur Pasal 363 subs pasal 362 dari KUHPidana, dan Tsk A.N IS Alias AK, Lk, 25 Thn, Islam, Nelayan / Perikanan, Jalan Alpokat Lk. III Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Telah di tangkap dan di tahan di Polsek Tanjung Balai Utara dengan surat perintah penangkapan, Nomor : Sp. Kap/38/XII/RES.1.8/2023/Reskrim, Tanggal 20 Desember 2022 dan dengan surat perintah penahanan, Nomor : Sp.Han/15/XII/RES.1.8/2022/Reskrim, Tanggal 21 Desember 2022.
"Setelah di lakukan penyelidikan terhadap 2 (dua) orang DPO An. SN dan An. SI Pelaku Pencurian yang mana Penyidik Polsek Tanjung Balai Utara Pada Hari Jumat Tanggal 27 Januari 2023 sekira Pukul 17.47 Wib telah melakukan Penangkapan terhadap salah 1 (satu) Orang DPO An. RD Alias SN Lk, 34 Thn, Islam, Wiraswasta, Jalan Sei Gebang Lk. V Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai di polsek Tanjung Balai Utara dengan surat perintah penangkapan, Nomor : Sp. Kap/05/I/RES.1.8/2023/Reskrim, Tanggal 27 Januari 2023.
"Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 1 (satu) buah Meja terbuat dari Kayu dan aluminium. 1 (satu) buah Steling yang terbuat dari Kaca dan Aluminium dan (satu) buah Becak Barang Tanpa Plat Nomor Polisi merek Honda. "Pungkas kapolsek.
-ET
Tidak ada komentar