Sungguh Tragis Gadis Malang di Rohil Tewas Disiksa Ibu Tiri hingga Meninggal Dunia.
ROHIL, Majalahkriptantus.Com -Sungguh tragis nasib menimpa Rena Novita (22), warga Jalan MT Hariyono, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Rohil. Ia meninggal akibat kekejaman ibu tiri, dengan kondisi mengenaskan. Leher patah, badan tinggal tulang serta sekujur tubuh luka lebam.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Ahad (22/01/23) membenarkan pengungkapan tindak pidana KDRT yang mengakibatkan kematian di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Bagan Sinembah.
“Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, pelapor mendapat kabar dari Sapdan, bahwa anak kandungnya Rena Novita meninggal dunia. Jenazahnya saat itu sudah berada di rumah orangtuanya di Jalan Bukit Pembangunan Baganbatu Kecamatan Bagan Sinembah,” ujarnya.
Korban meninggal atas perlakuan kejamnya ibu tiri pembawa maut bernama Aisyah Afriani Purba alias Aisyah (40 tahun) yang sering melakukan penganiayaan pada tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB lalu.
Korban dianiaya dengan cara membenturkan kepala sekuat tenaga ke tanah hingga menyebabkan kematian. Ibu kandung korban bernama Rosdiana alias Ros (38) yang tinggal di Dusun Griya N 8 Kepenghuluan Pematang Celeng, Labuhan Batu meminta pertanggungjawaban tersangka.
“Tersangka bernama Aisyah Afriani Purba alias Aisyah yang merupakan ibu tiri korban, ditangjkap Jumat tanggal 20 Januari 2023,” sebutnya.
Dikatakan Juliandi, saat mendengar kabar tersebut pelapor sedang berada di Kota Pinang dan bergegas berangkat menuju rumah orangtuanya yang berada di Kota Baganbatu. Sekira pukul 15.30 WIB pelapor pun tiba di rumah orangtuanya dan melihat jenazah anaknya sudah tergeletak di atas kasur ruang tamu dengan keadaan tertutup kain panjang.
“Ketika kain penutup jenazah tersebut dibuka pelapor melihat kedua mata anaknya dalam keadaan terbuka/melotot. Pada bagian mata sebelah kanan dalam keadaan lebam/memar kemudian kedua bola matanya dalam keadaan merah seperti darah, kemudian tubuh jenazah sangat kurus seperti tengkorak,” bebernya.
Melihat hal tersebut, pelapor merasa ada kejanggalan dengan kematian anaknya. Selanjutnya pelapor bersama saksi saudari Yopiana dan saksi saudari Zahniar dengan dibantu oleh beberapa orang warga memandikan jenazah anaknya.
“Ketika seluruh pakaian jenazah anaknya dilepas, pelapor kembali melihat ada tanda-tanda kekerasan/penganiayaan berupa luka lebam di area punggung anaknya, ada benjolan pada pinggang anaknya. Saat sedang dimandikan dari mulutnya mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau yang tidak sedap. Namun saat itu pelapor belum melaporkan kejanggalan yang dilihatnya kepada pihak kepolisian dan langsung memakamkan anaknya,” paparnya.
Kamis tanggal 12 Januari 2023, pelapor mendatangi Polsek Bagan Sinembah dengan membawa bukti-bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah korban sedang dimandikan, dengan maksud untuk memperlihatkan kepada pihak kepolisian adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh anaknya.
“Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima surat laporan pengaduan pelapor selaku ibu kandung korban. Selanjutnya dilakukan penyelidikan memastikan penyebab kematian korban,” ungkap AKP Juliandi.
Setelah menerima surat laporan pengaduan dari saudari Rosdiana selaku ibu kandung korban, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi. Mendatangi TKP dan melakukan autopsi dan visum terhadap jenazah korban.
Dari hasil lisan oleh dokter pemeriksa didapati bahwa penyebab kematian korban adalah akibat adanya kekerasan benda tumpul pada daerah leher yang menimbulkan patah tulang segmen leher.
Berbekal hasil pemeriksaan autopsi tersebut Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang sehari-hari mengasuh korban yaitu Ibu tiri korban bernama Aisyah Afriani Purba alias Aisyah. Dari keterangannya didapati pengakuan bahwa memang benar korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis.
Berbekal keterangan ibu tiri dan para saksi yang menerangkan bahwa benar di rumah tersebut korban sering menangis akibat kemarahan/penganiayaan maka Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap ibu tiri tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2022 kemarin.
“Terlapor disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana,” tegasnya.
-ET
Tidak ada komentar