POLSEK PEDES POLRES KARAWANG PATROLI DINIHARI ANTISIPASI KEJAHTAN DI TENGAH MASYARAKAT - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

POLSEK PEDES POLRES KARAWANG PATROLI DINIHARI ANTISIPASI KEJAHTAN DI TENGAH MASYARAKAT

Karawang-Majalahkriptantus.com.POLRES KARAWANG : Polsek pedes polres karawang polda jabar, Kapolsek pedes Akp. Bambang Sumitro. SH. MM. CHRA.. melalui anggota Bripka Hendrike, Bripka Sandi, antisipasi kejahatan C3 di wilayah hukum Polsek Pedes
Kamis 12/01/2023 pukul. 00.36 Wib.
Patroli dini hari ini dalam rangka keamanan wilayah hukum polsek pedes agar masyarakat terhindar dari kejahatan dan dilanjut himbau masyarakat wilayah hukum Polsek pedes agar selalu waspada akan adanya tindakan kejahtan dilingkungan desa. Terlebih Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto hadicaksono, SH., SIK. M.Si. agar semua jajaran mendungkung
Program Quick Wins
Transformasi Polri PRESISI.

Pak suhendi warga kecamatan pedes desa puspasari ngucapkan terimakasih kepada jajaran polsek pedes saat di wawancara wartawan.
"Kami bersama para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama,  mendukung kinerja polsek pedes untuk keamanan wilayah kecamatan pedes, kami masyarakat kecamatan pedes mendukung keamanan  yang polsek pedes berikan,  terlebih jalanan yang sepi dari perbatasan kecamatan pedes kecamatan cibuaya sampai ke desa puspasari jalanan totoang panjang yang kerap sepi, terkadang warga kecamatan pedes saat melintas dini hari untuk kepasar merasa ketakutan akan tetapi saat ini masyarakat tidak lagi takut, pasalnya terkadang di jalanan  bertemu mobil patroli polsek pedes,  hingga masyarakat merasakan keamanannya". Ucap Suhendi Warga Kecamatan pedes desa puspasari

Staf Humas R.S Boedi mewakili kasi Humas polsek pedes mengajak masyarakat untuk menciptakan keamanan dan jangan terpengaruh oleh Berita Hoax.
"Mari kita ciptakan keamanan bersama sama tidak hanya terpacu oleh polsek pedes,  akan tetapi dari elemen masyarakat bersama sama untuk menciptakan keamanan dilingkungan kita, dan jangan mudah percaya dengan berita Hoax, cari sumber kebenaranya jangan sampai  terprovokasi sehingga terjadinya komplik di tengah masyarakat,  ingat dengan UU IT bisa dipidanakan yang membuat Berita Hoax. yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah". Kata Budi

Masih kata Budi
"Maka dari itu ciptakan keamanan di lingkungan sekitar kita jangan tebar berita Hoax,  ciptakan keamanan lingkungan tetap selalu waspada akan timbulnya kejahatan diakibatkan ke lalayan kita, kapolsek pedes selalu memerintahkan kepada anggota polsek pedes,  untuk melaksanakan patroli dini hari". Terang Staf Humas Budi

Dilain kesempatan Kapolsek pedes Akp. Bambang sumitro, SH. MM. CHRA. turut bercerita "Ayo kita ciptakan lingkungan aman dan kondusif terhindar dari kejahatan C3 Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan pencurian
kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan atau yang familiarnya disebut dengan kejahatan C3. selalu waspada akan kehadiran orang yang tak dikenal". Tutup Kapolsek Pedes Akp. Bambang Sumitro. SH. MM, CHRA..(Ag/Bd)

Tidak ada komentar