Guru SD Negeri sekayu Mencabuli Muridnya Sendiri, Polda Sumsel. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Guru SD Negeri sekayu Mencabuli Muridnya Sendiri, Polda Sumsel.

Majalahkriptantus.com. Sangat dilematis apa yang dirasakan oleh orang tua korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seseorang yang ia hormati, yang diharapkan dapat membimbing anaknya menjadi orang yang berhasil dalam  menggapai cita-cita dimasa depannya, namun apa lacur, semuanya sirna setelah mengetahui anak kesayangnnya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri, tidak tahu harus berbuat apa selain mengadukan peristiwa tersebut kepihak berwajib.

CP (11) seorang pelajar sekolah dasar yang sekolah disalah satu SD   negeri Sekayu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri yang berinisial DS (34) dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu, sehingga korban yang  kategori masih  anak dan lugu tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan  dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari sipelaku untuk mencabuli korban.

Dari pengakuan pelaku DS sudah tujuh kali  mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023) dan perbuatan tersebut dilakukan dua kali dirumah tempat tinggal korban dan yang lima  kali di sekolahan.

Diketahui bahwa selama sekolah korban tinggal dirumah kerabatnya di Sekayu, sementara orang tua korban tinggal didusun yang agak jauh dari Sekayu, dan sehingga terungkapnya peristiwa ini pertama pembantu rumah kerabat korban memergoki korban dicium pelaku dan lain waktu pelaku menemui korban dirumah, sehingga membuatnya curiga dan diceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabat korban yang kemudian menginterogasi korban dan hasilnya korban menceritakan apa yang dialaminya, sehingga setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban marah dan melaporkan peristiwa tersebut ke polres Muba pada hari Rabu(11/01/2023).

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kasi Humas Akp. Susianto SH yang didampingi oleh Kanit PPA Iptu Susilo SH  saat wawancara dengan  awak media membenarkan adanya kejadian tersebut, kita sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak, orang tua jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak utamanya kegiatan sehari-harinya,  harus kita monitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada . nasehatnya.

Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA sat Reskrim polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. kata Susianto.

Pasal yang diterapkan  dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3)  Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah  sepertiga dari  ancaman hukuman. tutupnya. (Doni).

Tidak ada komentar