Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno Disebut Perintahkan Memanen Sawit Diluar HGU.
Simalungun, MajalahKriptantus.Com-Perusahaan PTPN IV unit Bah Birung Ulu diduga melanggar kesepakatan antara pihak kehutanan KPH II Pematang Siantar dan masyarakat Nagori Panombean Huta Urung Kecamatan Jorlang Hataran kabupaten Simalungun.
Pasalnya, beberapa karyawan pemanen kelapa sawit PTPN IV Bah Birung Ulu telah mengeksekusi tandanan buah segar dari pohon kelapa sawit yang berada di kawasan hutan negara. Padahal kawasan tersebut diluar dari Hak Guna Usaha oleh PTPN IV Bah Birung Ulu.
“Ini sudah jelas jelas melanggar kesepakatan, PTPN IV Bah Birung Ulu telah melakukan kejahatan terhadap negara” ujar Unduk ketua Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Rabu (18/01) di Panombean Huta Urung Kecamatan Jorlang Hataran.
Unduk selaku ketua MMP berharap, Maneger PTPN IV Bah Birung Ulu yang baru menjabat supaya dicopot, karena dinilai manajemen tersebut lah yang memerintahkan para karyawan memanen tandan buah segar (TBS).
“Siapa siapa yang memerintahkan kalian memanen kelapa sawit ini, Maneger kah, siapa?” kata unduk dengan tegas kepada karyawan PTPN IV Bah Birung Ulu serta pengamanan danton.
Menanggapi hal tersebut, Askep PTPN IV Bah Birung Ulu mengatakan mereka bekerja berdasarkan perintah dari tingkat pusat PTPN. “Kami disuruh direktur PTPN Sucipto praytno memanen kelapa sawit ini” ungkap Ginting merupakan askep PTPN IV Bah Birung Ulu.
Hingga berita ini dipublikasikan, Maneger PTPN IV Bah Birung Ulu dan direktur PTPN IV Sucipto Prayitno belum dapat dikonfirmasi maksud dan tujuan pemanenan kelapa sawit diluar dari HGU tersebut.
-ET
Tidak ada komentar