DA Diduga Sang Bandar Togel Yang Kebal Hukum Di Kecamatan Perdagangan Wilayah Hukum Polres Simalungun. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

DA Diduga Sang Bandar Togel Yang Kebal Hukum Di Kecamatan Perdagangan Wilayah Hukum Polres Simalungun.


 Pematang Siantar, Majalahkriptantus.Com– Sudah beberapa bulan berlalu semenjak tutupnya perjudian Online maupun Offline akibat efek dari kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum berpangkat Bintang 2, sehingga terbongkar perjudian di Indonesia.

Hal tersebut pun terimbas ke daerah seperti Kabupaten Simalungun. Akan tetapi kali ini karena sudah sedikit turun hawa panas kasus Pembunuhan tersebut, perjudian di Simalungun pun sudah mulai kembali beroprasi sembunyi-sembunyi.


Diduga bos Judi Togel (Toto Gelap) tersebut yakni DA yang diduga merupakan salah satu oknum aparat berbaju loreng yang masih aktif hingga saat ini  Minggu (15/1/2023).

Menurut pandangan Ketua HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Pematang Siantar-Simalungun Muhammad Syafi’i, S.Kom sudah beberapa bulan tak terdengar info Judi Togel, tapi saat ini sudah kembali. Akan tetapi, Pihak Kepolisian belum ada tindakan mengenai hal tersebut.

“Seharusnya apabila ada tindak kriminal seperti itu, Aparat Penegak Hukum seperti Polisi sudah bisa bergerak melakukan investigasi dan penangkapan. Karena tindakan yang dilakukan mereka sudah melanggar Pasal 303 KUHP,” Ujar Ketua HMI itu.

Sementara itu, di Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun salah seorang warga juga mengakui bahwa bandar tikoti berinisial DA juga menjalankan bisnis haramnya hingga saat ini.

“Udah biasa itu bang, sampai saat Si DA itu beroprasi bang. Sudah bulak-balik media memberitakannya, tapi tak ada tindakan Polisi. Polisi cuma nangkap penulis-penulisnya aja paling jago. Sedangkan bandarnya tak pernah dapat,” Jelas warga Perdagangan itu sambil tertawa.

Kemudian, Narasumber  yang ingin identitasnya disembunyikan itu, juga menyebutkan nama-nama yang diduga merupakan kaki tangannya DA.

“Anggota si DA itu NP (sub agen), E beroprasi di Bandar Tinggi, R , PP beroprasi di Desa Bandar Rejo, Pancong, PN. An beroprasi di Desa Ilyas Baru, Acong beroprasi di Desa Panambeian, dan AS beroprasi di Desa Bandar Gunung. Semoga la disikat habis sama Polisi Bang,” Jelasnya.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmad Wibowo, ia tak merespon maupun menjawab konfirmasi Awak media Majalah Kriptantus.Com melalui pesan Whatsapp.

Sementara itu, Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH juga dikonfirmasi oleh Awak media Majalah Kriptantus.Com, akan tetapi ia melemparkan argumennya kepada Kanit Reskrim Polsek Perdagangan.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPDA Edi saat dikonfirmasi Awak media Majalah Kriptantus.Com memberikan jawaban “Ok pak, terimakasih infonya. biar bisa kami ambil tindakan,” Ujarnya. 

-ET

Tidak ada komentar