Anggota Kodim 1621/TTS Menerima Penyuluhan Hukum Pidana Militer - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Anggota Kodim 1621/TTS Menerima Penyuluhan Hukum Pidana Militer



MAJALAHKRIPTANTUS.COM--Kum Rem 161/WS Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit dan PNS Korem 161/WS Se-Jajaran Bertempat Di Gedung Aula Sudirman Makorem 161/WS, Melalui Vicon.

Bertempat Di Aula Makodim 1621/TTS ,Dandim 1621/TTS ,Letkol Arm. Roni Hermawan,SH,M.M Dan Prajurit Serta PNS Kodim 1621/TTS Menerima Materi Penyuluhan Hukum Pidana Militer (KUHPM) Dari Serka Frian Sabu Anggota KUM REM 161/WS menyampaikan materi, "Tindak Pidana Menonjol di Satuan dan Hukum Pidana Militer".

"Setiap Prajurit Militer dan PNS Korem aktif tentu perlu mengetahui  tentang peraturan serta hukum yang mengatur kehidupan sehari-hari baik dalam kondisi Operasi Militer maupun Dinas Militer.  Setiap Prajurit Militer diikat oleh beberapa peraturan/hukum antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Hukum Humaniter dan Hukum Disiplin Militer," terang Serka frian

Sambutan Pangdam IX/UDY Mayjen TNI Sony Aprianto  yang dibacakan oleh Kasrem 161/WS Kolonel cpl .Simon Petrus Kamlasi mengatakan hukum-hukum tersebut perlu diketahui dan dipedomani sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan tidak menemukan kesulitan dan ragu-ragu dalam mengambil keputusan sehingga pelaksanaan tugas pokok dapat tercapai secara maksimal.

Usai penyampaian Sosialisasi Hukum,Dandim 1621/TTS , Letkol Arm.Roni Hermawan, SH.M.M, Memberikan Jamdan Singkat Kepada Seluruh Anggota Kodim 1621/TTS , "Untuk Mempedomani Penyampaian Dari Kum Rem 161/WS. Dandim juga Menambahkan Masalah Yang Rentan Di Setiap Prajurit  Sebagai Bentuk Peduli Sebagai Komandan Satuan Kepada Para prajurit Dan PNS Untuk Menghindari Masalah Asusila,KDRT, Segala Bentuk Perjudian Dan Minuman keras,Begitu Juga Dengan Masalah Keuangan Para Anggota".Pungkas Letkol Roni 
**Sumber Pendim 1621/TTS** (Sedha)

Tidak ada komentar