3 Peninja Sawit Digiring ke Kantor Polsek Simpan Kanan Rohil.
ROHIL, MajalahKriptantus.com – Tiga orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MA alias Bidin (30), AR alias Dulla (29) dan SO alias Sutris (28) ditangkap Polsek Simpang Kanan, Rohil.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Senin (31/01/23) membenarkan adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil. Tepatnya di Polsek Simpang Kanan tersebut.
“Ketiganya ditangkap petugas karena kepergok sedang melangsir buah sawit curian di kebun milik Simamarta, Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan, Rohil, Sabtu 28 Januari 2023 pukul 00.30 WIB. Yang kemudian dilaporkan oleh penjaga kebun tersebut bernama Endang Krisnandar (38) ke Polsek Simpang Kanan,” ujarnya.
Dikata, hari itu pada jam 07.00 WIB, pelapor melakukan patroli keliling kebun sawit Simamarta, pelapor melihat di bawah pohon sawit banyak pelepah yang masih hijau dan masih segar berserakan seperti baru saja dipanen.
“Pelapor merasa curiga bahwa telah terjadi pencurian buah sawit, sehingga langsung bergerak ke perbatasan kebun sawit yang berbatasan langsung dengan kebun milik masyarakat,” jelas AKP Juliandi.
Setibanya di perbatasan, pelapor saat itu melihat ada seorang laki-laki yang bernama saudara Bidin, sedang melangsir buah sawit hendak membawa keluar ke arah perkampungan. Selanjutnya pelapor langsung berteriak “Woy” sebanyak 3 kali, namun terlapor tidak menghiraukan panggilan pelapor dan langsung kabur.
Kemudian pelapor menelpon saksi saudara Anto (45) selaku rekan kerjanya, sambil berkata “Bang Anto, ini dikebun sawit Simamarta banyak kena curi, tadi saya jumpa pelakunya namanya Bidin, nampakku si Bidin sedang melangsir buah sawit keluar dari kebun sawit Simamarta,” kata pelapor,” ungkap AKP Juliandi.
Setelah itu pelapor berusaha mengikuti saudara Bidin dan di sekitar lokasi awal terlapor mengangkat sawit tersebut, pelapor menjumpai 2 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan gerak gerik yang mencurigakan serta agak ketakutan sedang berdiri di bawah pohon sawit, kemudian pelapor bertanya kepada 2 orang laki-laki tersebut “Kalian yang mencuri sawit dari kebun Simamarta? dan kedua orang laki-laki tersebut menjawab “Iya Bang, kami diajak sama si Bidin tadi Bang, ” jawab 2 orang itu.
Mendengar pengakuan tersebut, petugas keamanan kebun, bernama saudara Suratman alias Maman (30) langsung menjemput saudara Bidin dari rumahnya dan membawanya ke TKP. Dan iapun mengaku telah mencuri sawit sebanyak 61 tandan bersama kedua lainnya, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 2.850.000,- dan merasa tidak senang, sehingga melaporkannya ke Polsek Simpang Kanan,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Setelah menerima laporan dari pelapor, Personel Polsek Simpang Kanan langsung berangkat menuju TKP dan langsung membawa ke tiga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Simpang Kanan guna Proses lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang dibawa 61 tandan buah kelapa sawit dan 1 buah egrek bergagang fiber. Untuk hasil tes urine negatif, setelah itu terlapor di sangkakan sesuai pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana,” tutupnya.
-ET
Tidak ada komentar