Renovasi Proyek Pelebaran Jembatan Didesa Srikamulyan Tanpa Papan Informasi Diduga Kangkangi UU KIP
Majalahkriptantus.com. Karawang. Proyek pembangunan renopasi dan pelebaran Jembatan di Desa Srikamulyan Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawanng, mulai dikerjakan.Terlihat dengan pemasangan bambu-bambu dan kayu, namun di lokasi pekerjaan tersebut, tanpa di pampang papan Informasi dan D.E.D. Kamis 01 Desember 2022.
Dilokasi proyek, salah satu pekerja mengatakan kepada awak media" pembangunan jembatan ini bisa di sebut renopasi tapi ada pelebaran bahu jembatan, kanan kiri 30 sentimeter, tuturnya.
Lanjut pekerja" tanpa membongkar bangunan lama, badan jembatan akan di pasang besi dan di cor, jelasnya.
Ketika pekerja di tanya oleh awak media apa ada dan di pampang papan proyek, ia menjawab, ada dan pernah di pasang dekat jembatan ini tapi hilang, kayanya ada yang nyuri, ungkap pekerja.
Sementara warga setempat yang namanya tidak minta dipublikasikan, sangat menyayangkan dengan tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek renovasi dan pembangunan jembatan," Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya tidak menimbulkan prasangka ini itu", ungkapnya.
Lanjutnya warga setempat, terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari Banprop, APBN atau APBD, yang berkaitan dengan anggaran Negara. Papan proyek tetap harus dipasang, karena ada hak masyarakat untuk mengawasi pembangunan yang dananya bersumber dari Pemerintah, karena itu uang rakyat, jelasnya.
Menyikapi hal ini Jajaran DPD SWI, JSB angkat bicara," kewajiban memasang plang papan nama peroyek tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan proyek, jelasnya.
"Sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), imbuh JSB
"Karena Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan milik masyarakat juga. Bukan dari kantong pribadi, Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris sebaiknya diberi sanksi, JSB
Sampai berita ini ke meja Redaksi pihak pemenang Tender belum bisa di hubungi. 01/12/2022
(Team)
Tidak ada komentar