Program Kegiatan Pemagaran, Emplacement Masjid Jami Al-Hikmah Patut Dicurigai Terkesan Di Tutup Tutupi.
Majalahkriptantus.com. Karawang. Masjid Jami Al-Hikmah bertempat di Dusun Pisang Sambo Desa Kutaampel Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang,di akhir tahun ini 2022, mendapat dua kegiatan pembangunan, Pemagaran dan Emplacement tapi terkesan janggal seperti ada yang ditutup tutupi.
Pertama' pekerjaan pemagaran yang dikerjakan 11/11-2022, tidak dilengkapi papan nama projek dan tidak diketahui secara pasti leading sektor, asal anggaran serta pagu anggaran dan kontraktornya.
Menurut Am pihak pelaksana nama papan projek dilokasi pekerjaan di pasang,namun oleh pihak DKM di bantah,papan projek tidak diketahui
"Kalau ada papan projeknya pasti saya tahu, seperti pekerjaan saat ini
Emplacement dipasang jelas tempatnya. Ujar imam sepuh.11/11-2022.
Pantas saja tidak dipasang papan nama projek,dilokasi pekerjaan,DED juga tidak dipasang,gak taunya,
' Pagar Masjid Al-Hikmah, pondasi dan kontruksi bangunan sudah ada sebelumnya, yang dikerjakan saat ini seperti pekerjaan lanjutan.
Pembangunan kedua Emplacement dikerjakan 10/12-2022,Bantuan dari pemerintah sumber dana APBD Kabupaten Karawang TA.2022,
Papan nama projek dipasang jelas tempatnya, tapi ironisnya Volume Pekerjaan, Tinggi Ketebalan, Lebar, Panjang Rigied Beton,dipapan tidak tertulis.
Pelaksanaan secara mata telanjang sebelum dicor,lokasi tidak di padat dan tidak di bantu alat Wales atau stemper.
Projek leading sektor DPUPR biaya anggaran Rp.143.900 000.ironisnya ketebalan, lebar, panjang, volume pekerjaan dalam papan projek tidak dijelaskan, hingga menuai keritik dari DPD SWI Karawang Jawabarat.
Kepada awak media Ketua DPD Sekber wartawan Indonesia Yusup Dalam komentarnya,Pembangunan di Masjid Al-Hikmah, diduga tidak Transparan serta tidak mematuhi peraturan dan perundang undangan
Pekerjaan Emplacement dan Rigied Beton Mesjid Al-hikmah seperti ada yang diselimuti dan ditutup tutupi tidak transparan.
Para pihak terkait yang memiliki otoritas pemerintah dan APH harus sidak kelapangan, untuk evaluasi dan melakukan tindakan, manakala berpotensi ada penyimpangan dan permainan kotor dalam pekerjaan. Kata Yusup.
Sekaligus diminta,Bupati Karawang bertindak secara profesional agar pihak pelaksana mematuhi UU KIP Perpres Permen PU.
Tindak dan berikan sangsi kepada para pelaksana pekerjaan bila tidak mematuhi peraturan dan UU, hal tersebut demi penegakan hukum keadilan. Pinta Yusup.
Banyak sekali pekerjaan tidak ada Plang Nama Projek dipasang,juga ada papan projeknya, tapi tidak secara detail dijelaskan menjadi sorotan dan buah bibir.
Papan projek memang kecil tapi sangat penting, aturannya jelas ada UU KIP nomor 14 tahun 2008, Hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
Perpres nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70, Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Permen PU nomor 12 tahun 2014. Tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur jalan dan projek irigasi.
" Regulasi itu mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama projek. Ungkap Yusup.
14/12-2022.
Hingga berita ini terexpouse pihak terkait pelaksana dan dpupr belum dapat dikonfirmasi.(Ag/tim)
Tidak ada komentar