Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Pil EXTASY. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Pil EXTASY.



Labuhanbatu, Majalahkriptantus.Com - Ribuan butir pil ekstasi di musnahkan oleh Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, hasil dari penangkapan sekira 8.195 butir,barang haram itu yang merupakan hasil sitaan barang bukti dari dua tersangka yang merupakan warga Labuhanbatu Utara, yang sedang menjalani proses hukum penyalahgunaan obat-obatan terlarang, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,Sik melalui kasi Humas Polres Ipda Arwin SH , Selasa (06/12/2022).

Menurut kasi Humas Polres Labuhanbatu, pihaknya memusnahkan ribuan butir pil ekstasi dari hasil sitaan barang bukti dari dua tersangka, yang diringkus pada bulan September lalu,sala satu terduga merupakan warga Padang Maninjau kecamatan NA IX -X yakni berinisial URS (34) dan RSS (35) merupakan warga Ujung Godang , Kecamatan NA IX-X Labuhanbatu Utara.

Kemudian Humas juga menambahkan, selain itu pihaknya juga menyita sebuah kotak berisi 11 bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi warna hijau berisi 2.010 butir, dengan jumlah keseluruhan pil ekstasi warna merah 6.185 butir, dengan demikian totalnya sebanyak 8.195 butir dan barang bukti HP.

"Dari keterangan keduanya selanjutnya personil kita melakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari.Hal itu dilakukan karena dari hasil interogasi jika ke dua terduga, mengaku mendapatkan pasokan ekstasi itu dari seseorang di Kota Pekanbaru, namun personil kita tidak dapat membekuk terduga pemasok atau bandar tersebut," Tambahnya.

Dan diterangkan'nya ,Jika pil ekstasi dari 8.195 tersebut dimusnahkan 7565 butir dan sisanya sebanyak 630 butir, digunakan untuk penyisihan Labfor dan persidangan, sedangkan kedua tersangka telah diamankan di Rutan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum, disangkakan dengan perbuatan melawan hukum Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 undang undang RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Pantauan wartawan media Majalah kriptantus,tampak kegiatan tersebut dihadiri Kasat Res Narkoba AKP Roberto P Sianturi,SH,MH ,Kasi Humas Polres Labuhanbatu M IPDA Arwin ,SH ,KBO Sat Res Narkoba Iptu Elimawan Sitorus SH,MH , Kasi propam Polres Labuhanbatu Iptu Iwan Mashuri ,SH , Kanit II Ipda Sujiwo P Priyono ,dan personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu serta Para awak media.

-ET

Tidak ada komentar