Pekerjaan Penurapan TPT Desa Jayanegara Tempuran, Kangkangi UU KIP. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Pekerjaan Penurapan TPT Desa Jayanegara Tempuran, Kangkangi UU KIP.

Karawang. Majalahkriptantus.com. Demi mengejar target disinyalir proyek Normalisasi TPT di Desa Jayanegara Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Jawabarat, terkesan pengerjaannya asal jadi. Dan sengaja menutup nutupi informasi publik dengan tidak memasang papan proyek.
Di lokasi kerjaan TPT (Tembok Penahan Tanah) Nding selaku pekerja mengatakan kepada awak media ARN, untuk lebar pondasi 40 centimeter, 30 centimeter untuk atasnya. Dan untuk ketinggian Nding tidak menyebutkan, bahkan untuk volume panjang mengaku lupa. Dan Nding sempat menyebutkan pelaksana di lapangan atau mandor inisial DN. 17 Desember 2022.

Waktu Nding di konfirmasi terkait ada apa tidak ada papan proyek, " kemarin mah ada  tapi di bawa lagi oleh mandor DN, jelasnya.

Hasil kroscek awak media,papan proyek tidak di pampang di lokasi pekerjaan. Adapun galian tanah untuk batu pondasi hanya alakadarnya, dan awal pondasi tidak di ampar adukan semen. Batu hanya di tancap di lumpur dan di tata begitu saja. Dikhawatirkan pada musim penghujan TPT rentan Ambruk, karena dasar pondasi tanpa adukan semen pasir terlebih dahulu, jelas tidak sesuai Spek.

Terlihat kualitas adukan diragukan,  pasalnya jenis pasir bermutu rendah  serta takaran semen untuk campuran pasir diduga asal- salan.Tanpa mengacu ke spek yang telah  ditentukan oleh pihak PUPR. 

Padahal pekerjaan TPT tersebut bersumber dari Dana Pemerintah, alias uang rakyat. Yang harus terserap dengan baik dan dapat di rasakan kemanfaatannya  dengan maksimal oleh rakyat.

Tidak terpasangnya papan nama kegiatan pada pekerjaan TPT itu, patut diduga, ada hal yang ditutupi untuk meraup keuntungan semata. Hal ini dapat menimbulkan kerugian negara, sebab bagaimana masyarakat dapat menjadi kontrol sosial sedangkan informasi ditutup  tutupi.

Dengan adanya proyek tanpa papan nama jelas sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu  pekerjaan. 

Terbitnya berita memang bukan salah satu Laporan formal. Namun setidaknya instansi terkait, punya Hak Koreksi isi bunyi berita. Kepada pihak dinas PUPR Kabid dan Kasie Bidang SDA, serta BPK mengevaluasi dan sidak lapangan. Seperti apakah Sanksi yang diterapkan apabila ditemukan dugaan pekerjaan tanpa papan proyek dan tidak sesuai Spek ?   24/12/2022
 (Ag/tim)

Tidak ada komentar