NAPI KABUR DARI PANGKALANT BUN
Majalahkriptantus.com--Pada hari minggu tanggal 4 des 2022 skj 05.00 wib telah melarikan diri seorang tahanan an. Ruslan Bin M. Yusuf, tahanan dari kejaksaan nanga bulik lamandau kasus 365 (perampokan) identitas terlampir;
Yang bersangkutan melarikan diri dengan membawa senjata api jenis Shotgun dan 6 peluru (jenis hambur). Buronan NAPI ini sangat meresahkan masyarakat, secara khusus di Kab. Landak, Ruslan melakukan berbagai aksi kejahatan, dia tak segan melukai korbannya. Polisi dan Masyarakat diharapkan dapat bekerjasama utk menangkap NAPI ini. Laporan terakhir dari Tumanggong Nahaya ( Ketua Adat kecamatan) motor tersangka telah diamankan didaerah Nahaya. Hal ini perlu diwaspadai oleh masyarakat, semakin maraknya tindak kejahatan. Keamanan perlu ditingkatkan kembali, beberapa titik jalan sudah dijaga aparat dan penduduk desa setempat. Kejahatan ada dimana-mana, Waspadalah....Waspadalah. Acr|08122022
Tidak ada komentar