Bravo Polsek Bilah Hilir Ringkus Terduga Pengedar Sabu. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Bravo Polsek Bilah Hilir Ringkus Terduga Pengedar Sabu.



Labuhanbatu, Majalahkriptantus.Com -Berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba di Des Kampung Padang , Kecamaaatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, Kapolsek Bilah Hilir AKP.H. Sunitro   qMargolang kerahkan Team Opsnal dari satuan Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin IPDA Ricardo Sirait SH untuk meninjau lokasi.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan , diketahui terduga pengedar narkoba bernama Swandi Sihombing als Andi (38) Warga Dusun Lorong Gereja ,Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan yang kerap mengedarkan narkoba didaerah Pangkatan.

Tidak butuh lama melakukan pemantauan dilokasi peredaran Narkoba,Team Opsnal melihat pelaku sedang berada didalam kebun sawit masyarakat yang diduga hendak mengedarkan narkoba dan pelaku berhasil diamankan.
 
Dari tangan pelaku ditemukan 6 bungkus plastik klip berisikan diduga narkoba jenis sabu-sabu , 1 bal plastik klip kecil kosong,1 unit handphone Android warna hitam dan uang tunai Rp 316.000 hasil penjualan narkoba.
 
Kapolsek Bilah Hilir AKP Sunitro Margolang saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan terhadap diduga pelaku pengedar narkoba,kamis(8/12/2022).

"Team dari satuan unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus Swandi als Andi (38) diduga pengedar narkoba jenis sabu sabu," Bebernya.

Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Kampung Padang.

Lanjutnya," Berdasarkan hasil penyelidikan,team berhasil meringkus Swandi Sihombing als Andi saat berada di dalam kebun sawit masyarakat tepatnya di Dusun Lestari,Desa kampung Padang, diduga sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, sehingga team langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan sekira pukul 20.30 WIB,Rabu (07/12/2022) dan pada saat ditangkap ditemukan 6 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu,1 bal plastik klip kecil kosong,1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam,1 buah kantong kain warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 316.000 dari pelaku,dan saat di interogasi pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya,dan uang tersebut adalah hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukannya," Pungkas AKP Sunitro Margolang.

Untuk pengembangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir untuk diminta keterangan sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

-ET

Tidak ada komentar