Asisten I Sekdakab Labuhanbatu Selatan,Drs.Abdul Manan Ritonga ,SE.MAP pimpin pada apel gabungan yang dilaksanakan dihalaman kantor Bupati.
Labusel, Majalahkriptantus.Com-Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan UU 32 tahun 2009, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum yang dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia secara berkesinambungan.
Hal tersebut dikatakan plt Asisten I Sekdakab Labuhanbatu Selatan, Drs. Abdul Manan Ritonga, SE.MAP pada apel gabungan yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati, Desa Sosopan Kec. Kotapinang, Senin (05/12/2022).
Dikatakan, Pengendalian dimaknai upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup 3 aspek pokok yakni, pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.
" Sampah sesuatu yang mengganggu kehidupan manusia, sampah mengurangi estetika suatu tempat, volume sampah kabupaten Labuhanbatu Selatan sebanyak 57, 322, 16 per tahun yang tersebar di lima kecamatan," ungkap Asisten.
Asisten berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup serta ASN di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan agar berperan serta sekaligus menjadi pelopor dan teladan bagi masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan persampahan.
-ETU
Tidak ada komentar