Apes Seorang oknum polisi berinisial Bripka AS di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap dalam kasus narkoba.
Rohil, MajalahKriptantus.com-DiIkutip, Kamis (22/12/22), tersangka awalnya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena absen dinas selama 2 bulan. Tak terima, oknum tersebut mencoba mengajukan banding.
Apesnya, saat mengantar berkas banding ke Mapolres Rohil, Bripka AS malah diamankan Satuan Res Narkoba (Satnarkoba) Polres Rohil, Sabtu (17/12/2022) lalu.
“Statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Narkoba, jadi yang bersangkutan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi.
Dijelaskan Juliandi, Bripka AS yang sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan Laut Polsek Panipahan itu diamankan lantaran adanya pengakuan terhadap tersangka kasus narkoba, Sandi Fitrah pada 20 Oktober 2021 lalu. Dari pengakuan Sandi Fitrah, barang bukti narkotika saat dia diamankan, diperoleh dari Bripka AS.
Bripka AS di-PTDH atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ke IV yang digelar pada 1 Desember 2022 lalu. Sidang Kode Etik Profesi Polri bernomor: PUT / 04 / XI / 2022, itu menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela In Absensia. Bripka AS tidak masuk dinas selama 60 hari sejak 29 Oktober 2021 hingga 6 Januari 2022 lalu.
Juliandi menjelaskan, PTDH terhadap terduga pelanggar Bripka AS sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi menegakkan aturan-aturan kode etik dan Profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik.
“PTDH yang dijatuhkan akibat terduga pelanggar Bripka AS tidak masuk kantor lebih dari 60 hari lamanya belum lagi ditambah pelanggaran disiplin sebanyak 4 kali dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 kali,” pungkas Juliandi.
-ET
Tidak ada komentar