Aneh bin Ajaib, Ex E-Waroeng Masih Menyalurkan Sembako Dengan Dalih Ngutangin
Majalahkriptantus.com | Bekasi - (7/12/2022) Pemerintah menyalurkan PKH, dan BLT BBM, kepada Masyarakat dengan kategori miskin, di Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi provinsi Jawabarat. Pada (29/11/2022)
Pernyataan beberapa narasumber yang dirangkum mengatakan," bahwa dirinya mendapat bantuan Bansos PKH, BLT BBM sebesar 900 ribu rupiah. Namun setelah menerima uang, ia diarahkan untuk membeli beras sembako di ex E-Warong, dan mereka dipaksa harus membeli dua paket sembako
Warga masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sangat keberatan dan mengeluh, apabila ditarget harus beli beras sembako dua paket. Dalam dua paket dengan total uang Rp 400.000. Ditambah lagi 20 - 30 ribu untuk ongkos antar sembako, Keperluan saya bukan itu saja, ungkap warga
Hal senada dikatakan warga Dusun satu RT 02/02, dan Dusun tiga, sebelum pencairan pihak ek E-waroeng tanggal 28/11 mendatangi KPM menawarkan paket sembako, didaftarkan, dengan dalih hutang jeda satu hari, setelah cair dibayar.
Aneh bin ajaib, pihak ex E-waroeng sudah tidak diaktifkan lagi. Malah memperdaya dengan jurus jurus Abu Nawas, pura pura baik untuk mengecoh mata publik, dengan dalih memberi utang berbentuk beras sembako lima aitem, dengan tujuan meraup keuntungan semata. Ungkap SR
Jabar alias Samsudin saat dikonfirmasi oleh beberapa wartawan mengatakan, dengan berdalih Dagang, dan ngutangin dua paket sembako beras. Dengan harga 400 ribu rupiah dalam dua paket. Jika beli satu aitem beras saja Jabar menolaknya. Kata Jabar
SR menambahkan, kalau mereka sungguh sungguh Dagang, kenapa Keluarga Penerima Manfaat membeli satuan beras saja ditolaknya, diharuskan dua paket. Apapun alasannya Jabar alias Samsudin tidak masuk akal, ungkap SR
Diduga Jabar ex E-warung dengan pendamping Desa Labansari sudah merencanakan jual sembako beras dua paket kepada KPM dengan cara ngutangin paket sembako dalam waktu satu hari.
Awak media mencoba konfirmasi melalui via telepon WhatsApp, Sopiah menjelaskan," membenarkan dan membolehkan mebagikan uang lewat E- waroeng. Bukan hanya di Desa Labansari saja Desa lain pun sama," pungkasnya ( Ag/tim )
Tidak ada komentar