42 (EMPAT PULUH DUA) TERSANGKA BERHASIL DITANGKAP, DESEMBER 2022. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

42 (EMPAT PULUH DUA) TERSANGKA BERHASIL DITANGKAP, DESEMBER 2022.



Labuhanbatu, MajalahKriptantus.com– Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K Melalui Kasat Narkoba AKP ROBERTO P.SIANTURI,S.H., Menyampaikan terkait ungkap kasus narkotika yang berhasil di Tangkap KASAT RESNARKOBA, pada bulan Desember Tahun 2022.


Pengungkapan Para Pelaku di wilayah  Kab. Labuhanbatu, selama dari tanggal 01 Desember 2022 s/d 30 Desember 2022.

Sebanyak 42 (empat puluh dua) Tersangka dari 39 (tiga puluh sembilan) Laporan Polisi atau Kasus.

Laporan Polisi terdiri dari 32 (tiga puluh dua) Laporan Polisi atau Kasus yang berhasil diungkap oleh Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan lokasi Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu, berdasarkan Aduan Masyarakat (Dumas) di berbagai lokasi ;

1). Jln. H.Adam Malik (By Pass) Rantauprapat Kab.Labuhanbatu.

2). Kel.Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab.Labura.

3). Kampung Pajak Kec.NA-X-X Kab.Labura.

4). Kec.Panai Hulu Kec.Panai Tengah Kab.Labuhanbatu.

Adapun jumlah Total Barang Bukti yang berkaitan dengan pengungkapan Kasus Narkotika yang telah disita oleh petugas sebagai berikut ;

1). Sabu 132, 03 Gram

2). Pil Ecstasy Sebanyak 53 (lima puluh tiga) Butir (19,17 GR).

3) Psikotropika Pul Happy Five (H-5) sebanyak 36 (tiga puluh enam) Butir

4). Total Sitaan Uang Rp. 11.7734.000,-

5). Handphone sebanyak 21 (dua puluh satu) unit,

6) Timbangan Elektrik sebanyak 5 (lima) unit.

Dalam penanganan perkara Narkotika tersebut dilakukan dengan Proses Penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan sebanyak  37 (tiga puluh tujuh) Laporan Polisi atau Kasus dan sebanyak 2 (dua) Laporan Polisi atau kasus dilakukan Restoratif Juctice (RJ) dengan mempedomani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021

Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Terhadap para tersangka yang dilakukan penahanan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) , Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (1), ayat (2)  UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 20 Tahun .

-ET

Tidak ada komentar