Tersangka kasus korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu,5tersangka ditahan.
Labuhanbatu, Majalah kriptantus.Com- Polres Labuhanbatu menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu yang merugikan negara hingga Rp 5 miliar.
Kasat Reskrim polres labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, lima dari enam orang tersangka adalah pejabat dan staf di sekretariat DPRD Labuhanbatu. Satu orang lainnya merupakan pihak swasta, namun telah meninggal dunia.
"Ini merupakan kasus lama ,kita usut sejak Tahun 2018. Tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBN 2013," ujar Rusdi dalam keterangan'nya ,(22/11/2022).
Para tersangka, lanjutnya, Saat ini telah ditahan pada 2021, dan empat tersangka lainnya ditahan pada Senin 14 November 2022.
"Tersangka masing-masing berinisial FPA , selaku bendahara pengeluaran sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2013. Selanjutnya, Iman (wiraswasta) , selaku penyedia tiket pesawat palsu, telah meninggal dunia pada Kamis 30 Juni 2022," jelasnya.
Sedangkan empat tersangka yang diamankan pada Senin 14 November 2022 adalah As selaku Kabag persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu.
"Dalam kasus ini, AS bertindak sebagai PPTK ( pejabat pelaksana teknis kegiatan) Lalu, ZS selaku Kabag keuangan sekretariat DPRD Labuhanbatu yang dalam kasus ini selaku PPK (pejabat penatausahaan keuangan) ,"terangnya.
Dua Tersangka terakhir, tambah Rusdi, adalah FS selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013-1 Juli 2013 selaku pengguna Anggaran.
"Kemudian BR , selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Juli 2013-31 Desember 2013, juga selaku pengguna Anggaran . Dari para tersangka ini ,hanya dua orang yang masih menjabat, selebihnya telah pensiun ," katanya.***
Tidak ada komentar