Terkait Dugaan Praktik Jual Beli LKS Di SMPN 7 Organisasi Masyarakat AMX Indonesia Angkat Bicara
Majalah kriptantus.com Jabar || Kota Cirebon-Satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan lembar kerja siswa (LKS) kepada siswa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Namun berbeda yang terjadi di SMPN 7 Kota Cirebon, diduga telah melakukan penjualan buku LKS dan Pengayaan alias bahan ujian kepada para siswa siswinya sehingga membuat para orang tua siswa menjerit karena kondisi susahannya mencari biaya hidup sekarang ini,
Dari beberapa orang tua siswa yang tidak bisa di sebutkan namanya mengeluh dengan adanya beban pembayaran di antaranya buku LKS senilai seratus limapuluh ribu rupiah (Rp150,000) Pengayaan, atau lembar bahan ujian sebesar seratus ribu rupiah (Rp 100,000) di tambah Album kenangan sebesar seratus ribu rupiah (Rp 100,000,) di SMPN 7 kota Cirebon Jabar dibawah kepemimpinan ibu Dra Euis Sulastri, M. Pd selaku kepala sekolahnya, hampir setiap semester selalu ada aktifitas penjualan buku LKS kepada siswanya.
Dilangsir dari beberapa awak media dan LSM AMX DPC Kota Cirebon mengkonfirmasi kepala sekolah Dra.Euis Sulastri, M, pd selaku kepsek SMPN 7 kota Cirebon Selasa, (15/11/2022) mengakui dengan adanya penjualan buku LKS, lembar bahan ujian, dan juga Album kenangan, dengan dalih tidak bisa di suport dari dana BOS, jadi begini mas mengenai buku LKS, pengayaan bahan ujian dan juga Album kenangan itu semua bukan kemauan sekolah, itu kemauan orang tua siswa, dan juga pihak sekolah tidak bisa mensuit suit, Subsidi silang maksudnya, Dan untuk perawatan, Menganti sampul atau buku yang sudah sobek, ujar kepsek Dra Euis Sulastri, M. Pd,
Dari hasil konfirmasi beberapa awak media dan juga Ormas AMX Indonesia DPC Kota Cirebon, Yayat selaku sekertaris berencana akan menindak lanjuti Praktik jual beli LKS di SMPN 7 Kota Cirebon yang dilakukan pihak sekolah sebagai bagian tindakan pungli.
",Kita juga mengumpulkan data- data lapangan, yang akan di sampaikan nantinya kepada penegak hukum, Sebab hal itu menjadi ranah penegak hukum.
Bukan hanya itu, Yayat selaku sekertaris Ormas AMX, DPC Kota Cirebon Menduga adanya Bisnis keluarga, mengenai Album kenangan senilai seratus ribu rupiah (Rp 100,000) ke setiap murid kelas IX, SMPN 7 kota Cirebon, kita juga meminta kepada walikota Cirebon agar kepala sekolah yang masih menjual buku LKS di sekolah maupun di koperasi sekolah di tindak tegas, karena sangat memberatkan beban orang tua murid", katanya
(Turah/mangbetu)
Tidak ada komentar