Para petani kelapa sawit berharap agar Mahkamah Agung dapat meninjau kembali Perma No 2 Tahun 2012.
Labuhanbatu, Majalahkriptantus.Com- Sejumlah petani kelapa sawit di Sumatera Utara kewalahan menghadapi pencurian Tandan Buah segar (TBS). Tepatnya,Didesa Perbaungan kecamatan Bilah Hulu, kabupaten Labuhanbatu.
"Keresahan petani kelapa sawit ini mulai timbul, Ketika Mahkamah Agung telah menerbitkan peraturan Mahkamah Agung (perma)No 2 Tahun 2012 tentang tindak pidana ringan.Sehingga, dapat disimpulkan tindak pidana ringan"Perkara dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan dan ancaman pidana denda paling banyak Rp 2,5 juta.
Pak Bambang dan sejumlah petani sawit lainnya, mengungkapkan bahwa pencuri Tandan Buah segar sudah sangat meresahkan, karena diketahui; adanya perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang tindak pidana ringan.Akibatnya , pelaku tidak merasa takut melakukan pencurian Tandan Buah segar (TBS),"Terangnya kepada awak media pada Kamis 3 November 2022,Sekira pukul 16.00 WIB.
Ironisnya, saat ini banyak orang mencoba profesi Ninja sawit, yang mana sebelumnya hanya duduk diam di Warkop /memilih pengangguran , Sekarang mereka memilih terjun langsung di perkebunan kelapa sawit."jelas penghasilan di Harga sawit fantastis ini diatas UMR dan jam kerjanya tidak terikat, suka- suka.
"Bambang juga menuturkan Biasanya para Ninja sawit ini bekerja mulai pagi hari,jam istirahat dan menjelang Maghrib disaat tidak ada lagi orang diladang. Harapannya, agar mahkamah agung dapat meninjau kembali tentang Perma no 2 Tahun 2012 'selama adanya peraturan itu sangatlah berdampak bagi para petani kelapa sawit,"Pungkasnya
Tidak ada komentar