Diduga Projek Urugan Lapang Sepakbola Tanpa SPK. Nyaris Identik Seperti Proyek Gaib - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Diduga Projek Urugan Lapang Sepakbola Tanpa SPK. Nyaris Identik Seperti Proyek Gaib

Majalahkriptantus.com. Karawang. Pekerjaan pengurugan Lapangan Sepakbola metro, Desa Kutaampel Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, Jawabarat. diduga rentan menjadi proyek persekongkolan, hal tersebut dikatakan pihak SWI Yusup.

Pekerjaan urugan lapang sepakbola yang dilaksanakan, menurut Kades belum ada SPK, diduga itu merupakan tanda, persengkokolan komplotan, konspirasi bermain dalam pekerjaan dimaksud.

lazimnya, proyek bisa dikerjakan jika ada penugasan yang ditunjuk untuk mengerjakan pekerjaan, dilokasi jelas terbaca, nama proyek, nilai dan asal anggaran, pelaksana serta leading sektor. jelas Yusup 

Material tanah tidak menggunakan tanah merah, yang dipakai pengurugan tanah eks galian bantaran sungai Citarum.

Pemadatan tanah dengan buldozer atau equipment dengan bobot 3,5 tonase, tidak pakai alat bantu lainnya, seperti Wales, vibro, dan stemper.

Ketebalan menurut JJ operator 
buldozer saat dikonfirmasi pihak SWI dilokasi pekerjaan, ketebalan urugan tidak sama, ada yang 5 cm, hingga 20 cm. Tanah basah tidak senyawa Kecuali 30 cm. Kemudian rusaknya jalan lingkungan bukan karena buldozer, ucap JJ operator alat berat. (4/11/2022)

Dampak proyek urugan jalan lingkungan akibat dijadikan lintasan dump truk, menjadi rusak jalan tersebut, hasil konfirmasi S,W,I. dengan warga setempat. (7/11/2022)

Tinggi lapangan posisinya melebihi ketinggian areal pemukiman, akan memicu air masuk kerumah warga karena tidak ada fasilitas saluran.

Jalan lingkungan yang dicor rusak, jembatan juga rusak, amblas hingga saluran air apur nyaris tidak berpungsi.

Pekerjaan tidak dilakukan secara PKT (Padat Karya Tunai) warga dilibatkan sebagai parkir dump truk dan menurunkan batu, itupun hanya beberapa rit saja.

Pekerjaan pengurugan tanah lapangan sepakbola, diduga tidak mematuhi bahkan nyaris melemahkan, Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Kegiatan pekerjaan urugan juga mengabaikan UU KIP no 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Ungkap Yusup. Minggu (13/11/2022)                 
(Ag/Tw )

Tidak ada komentar