A Maman Roenza Somasi CB Salah Satu Media Online Di Cirebon - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

A Maman Roenza Somasi CB Salah Satu Media Online Di Cirebon

Majalahkriptantus.com Jabar || kab Cirebon-Ketua DPC LBH ELIT Cirebon Raya, A Maman Roenza sudah  melayangkan surat Somasi terhadap CB salah satu Media Online di Kabupaten Cirebon setelah media tersebut memberitakan dirinya yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait uang sewa tanah titisara Desa Gombang Kecamatan Plumbon.

Ketua DPC ELIT Cirebon ini meminta AR selaku Direktur Media Online tersebut untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf selambat-lambatnya dalam waktu 3x24 jam setelah surat Somasi dari saya yang sudah di kirim kepada yang bersangkutan, tegasnya Rabu (23/11/2022).

Somasi dilayangkan setelah berita yang berjudul "Diduga Menyewakan Tanah Titisara ke Dua Orang, Kuwu Gombang Dilaporkan ke Polisi" dan bagian isi berita tersebut terdapat kalimat "Dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Vonny dan suaminya, Maman R", berita tayang di Media Online CB pada Kamis (8/11/2022) yang lalu.

Atas pemberitaan tersebut, A Maman Roenza melalui surat Somasi kepada pihak Direktur dan Redaksi untuk bisa koreksi dan mencabut berita tersebut, karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi mencemarkan nama baik, fitnah, dan pembunuhan karakter,  serta merusak hubungan baik sebagai mitra yang selama ini sudah terbangun antara Pemdes Gombang dengan Insan Pers, jelasnya.

Apabila sampai Surat Somasi yang kami dibuat hingga 3x24 jam masih belum ada koreksi atau pencabutan isi berita tersebut, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai hukum berlaku, jelas A Maman Roenza kepada media ini di Kantor Sekretariat DPC LBH ELIT Cirebon Raya, Rabu (23/11/2022).

A Maman Roenza juga menambahkan kalau berita tersebut merupakan tindakan sepihak dan tendesius, bahkan Trial by Press atau peradilan melalui media, yang memvonis kalau Kuwu Gombang, Vanny Agustina Indra Ayu, SH. dan suaminya, A Maman R telah bersalah melakukan penipuan dan penggelapan atas uang sewa tanah titisara. Apalagi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu, tegasnya.

"Fakta sebenarnya, uang titipan yang sudah sekitar 8 (delapan) bulan yang lalu, suruh di ambil, tapi S tidak mau, suruh ikut lelang, S tidak mau juga. Justru yang ada, S memaksa untuk mendapatkan garapan tanpa melalui lelang, sedangkan Pemdes Gombang sedang menjadi desa percontohan untuk Tertib Administrasi se-Kabupaten Cirebon", terang Kuwu Gombang, Vanny Agustina Indra Ayu, SH. dan A Maman Roenza.

Disamping itu, masih menurut A Maman Roenza, bahwa S selalu mendatangi Sarjono selaku Ketua BPD Desa Gombang, dan S disarankan sebagaimana saran Kuwu Gombang, yakni mempersilahkan S untuk ambil uangnya, dan bila tetap mau menggarap tanah titisara, silahkan untuk ikut lelang, lagi-lagi S tidak mau.

Begitu pula terkait uang sewa tanah titisara, A Maman Roenza mengatakan bahwa proses lelang tersebut ada Panitianya, begitu pula untuk proses pembayaran itu yang menerima dan masuk ke Panitia Lelang, ungkapnya.

Dalam perihal ini, kami bersama tim advokat akan terus mencari aktor intelektual dibalik semua ini, pungkas A Maman Roenza.

 (Red)

Tidak ada komentar